Javasatu,Gresik- Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) secara mikro di Gresik diterapkan mulai 9 hingga 22 Februari 2021, dipersempit hingga tingkat RT-RW.

Plt Bupati Gresik Moh Qosim mengatakan, Gresik merupakan masuk daerah Surabaya Raya, yang oleh Pemerintah Pusat melalui Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No 3 Tahun 2021 termasuk daerah yang harus menerapkan PPKM mikro bersama dengan Malang Raya dan Madiun Raya.
“Iya, akan diberlakukan mulai 9 sampai 22 Februari 2021” ucap Plt Bupati Gresik, Senin (8/2/2021).
Menurutnya, PPKM mikro akan menyasar wilayah di Gresik yang terindikasi masuk zona merah sebaran Covid-19. Diuraikan, ada beberapa kecamatan di Gresik yang masuk zona merah seperti, Manyar, Kebomas, Gresik dan Menganti.
“Nantinya, kecamatan itu akan dipersempit hingga tingkat Desa, RW dan sampai ketingkat RT. Tracing akan dilakukan secara masif pada tingkatan tersebut. Itu sesuai instruksi pemerintah pusat” terang Qosim.
Sementara itu, Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan pihaknya bersama Kodim 0817 Gresik terus berupaya mendukung pemerintah dalam memutus mata rantai penyebaran Covid-19.
“Selama ini kami terus gencar operasi yustisi bersama Polsek jajaran. Dan juga melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Serta melalukan razia di beberapa tempat seperti Warung Kopi, Kafe dan tempat kerumunan warga” terang Kapolres saat hadir dalam pembagian masker bersama KWG.
Untuk saat ini, pihaknya akan lebih fokus di beberapa wilayah zona merah serta akan dimaksimalkan hingga tingkat RT/RW. Terkait kecamatan mana saja, Kapolres bersama jajaran akan melakukan koordinasi dulu.
“Jadi terkait PPKM Mikro di Gresik, nanti akan kita rapatkan terlebih dahulu teknisnya seperti apa dan lokasinya dimana saja” katanya. (Bas/Arf)
Comments 4