Javasatu,Sidoarjo- Pemerintah Kabupaten Sidoarjo kembali menerapkan jam malam sebagai bagian implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.
Wakil Bupati Sidoarjo, H. Subandi menjelaskan, dalam rapat Forkopimda kemarin disampaikan penerapan PPKM Mikro membatasi jam buka mal dan swalayan maksimal pukul 22.00 Wib.
“Termasuk warkop dan warung-warung tutup jam 10 malam, kalau tempat hiburan wajib tutup. karena kami ingin memutus rantai penyebaran covid-19,” katanya dilansir dari Nusadaily.com jaringan Javasatu.com, Rabu (23/6/2021).
Terkait dengan aktivitas di Pasar Tradisional, Subandi menegaskan akan tetap berjalan seperti biasa. Menurutnya, pedagang dan pengunjung sudah diminta untuk menerapkan protokol kesehatan.
“Kemarin saya buka pelatihan pedagang pasar, saya sudah sampaikan untuk sesuai prokes. Termasuk menyiapkan masker untuk dibagikan kepada pengunjung yang tidak menggunakan,” ucapnya.
Baca artikel lain dijaringan kami:
-
Duh! Utang RI Melampaui Batas IMF – Nusadaily.com
-
Waduh! Pasien Covid-19 Membludak RSUD Bekasi Dirikan Tenda Darurat – Nusadaily.com
-
Poyuono Gerindra Usulkan Jokowi 3 Periode ke Three Musketers Istana – Nusadaily.com
-
Kemenag: Utang Tunjangan Guru dan Dosen Siap Dibayarkan – Nusadaily.com
-
Jumlah Penumpang KRL Turun pada Hari Kedua PPKM – Nusadaily.com
Meski sudah diberlakukan PPKM Mikro, Subandi masih belum mengetahui detail sangsi bagi masyarakat yang melanggar jam malam. Tapi pihaknya berharap masyarakat untuk patuh dan selalu menjaga prokes.
“Kami minta warga untuk dirumah saja, kecuali ada kegiatan yang mendesak. Karena PPKM Mikro ini sebagai upaya untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19,” pungkasnya (Ful/Aka)-(Nd/Js/Saf)
Comments 8