Javasatu,Gresik- Operasi yustisi untuk menegakkan protokol kesehatan Covid-19 di wilayah Kabupaten Gresik terus dilakukan.
Pantauan Javasatu.com di lapangan, petugas gabungan dari Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Kebomas menggelar operasi yustisi di depan Kantor Kecamatan Kebomas, Senin (5/10/2020).
Kepala Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) Kecamatan Kebomas, Gunawan mengatakan, operasi yustisi ini bertujuan untuk menegakkan Peraturan Bupati (Perbup) Gresik no 10 tahun 2020 tentang protokol kesehatan Covid-19.
“Dan operasi yustisi di laksanakan setiap hari mas, untuk mengedukasi pengguna jalan atau masyarakat agar selalu memakai masker bila keluar rumah demi diri sendiri dan bisa manfaat ke orang lain” terang Gunawan, Senin (5/10/2020).
Untuk pelanggar protokol kesehatan, lanjut Gunawan akan diberikan sanksi menyapu dan membersihkan jalan.
“Hari ini ada empat pengendara sepeda motor yang tidak memakai masker, selanjutnya kita beri hukuman untuk menyapu jalan” ucap Gunawan.
Gunawan berharap, bagi masyarakat apabila saat aktivitas di luar rumah selalu mematuhi protokol kesehatan yang dianjurkan pemerintah, wajib memakai masker dan jangan berkerumun.
“Setelah pelanggar diberi sanksi menyapu jalan, terus kami beri arahan agar patuh prokes dan kami beri masker” pungkas Gunawan.
Sementara, pelanggar prokes, Wahyu, kepada Javasatu.com mengaku lupa tidak membawa masker saat keluar rumah.
“Iya, keburu-buru, lupa gak bawa masker pak” kata Wahyu, yamg diamini juga oleh pelanggar prokes lain, Saifudin. (Bas/Saf)