JAVASATU.COM-MALANG- Pemerintah merencanakan akan memberikan ganti rugi terhadap peternak yang hewan ternaknya mati akibat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). Bantuannya pun bervariasi, Rp 10 juta untuk satu ekor sapi yang mati, kambing dan domba Rp 1,5 juta, serta ternak babi Rp 2 juta.

Namun itu bagi peternak yang memasukan data sapinya mati ke dalam Sistem Informasi Kesehatan Hewan Indonesia (ISIKHNAS). Tapi bagaimana jika sebaliknya, peternak tidak mendaftarkan sapinya yang mati. Itu dimungkinkan tidak akan mendapatkan ganti rugi.
“Iya karena aturannya seperti itu. Kalau masalah bantuan. Karena yang bisa diusulkan untuk menerima bantuan ya yang masuk di ISIKHNAS,” ujar Kepala Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan, Eko Wahyu Widodo belum lama ini.
Berdasarkan data di ISIKHNAS, sebanyak 19.736 ekor ternak yang terpapar PMK. 371 ekor tercatat mati dan 397 ekor dipotong paksa.
Eko mengklaim bahwa tingkat kesembuhannya mencapai 87,6 persen. Atau, dari jumlah kasus PMK yang ada, tingkat kesembuhannya mencapai 17.269 ekor.
Data tersebut cukup berbeda dengan jumlah yang ditemui di lapangan. Dimana berdasarkan data yang dihimpun media ini, jumlah sapi mati di wilayah Malang Barat yang meliputi Pujon, Ngantang dan Kasembon sudah mencapai lebih dari seribu ekor.
Eko pun tidak menampik jika ada perbedaan data tersebut. Perbedaan tersebut diakibatkan ada sapi-sapi mati yang tidak dicatat sebelum dikubur.
“Karena istilahnya dicatat dan masuk ISIKHNAS, dan ada juga yang tidak dicatat jadi mati langsung dikubur. Nah pasti ada perbedaannya,” terang Eko.
Atas kondisi tersebut, dirinya mengaku tidak dapat berbuat banyak. Sebab keputusan untuk memberikan bantuan ganti rugi ternak mati merupakan kewenangan pemerintah pusat.
“Kalau masuk ISIKHNAS sudah tidak bisa. Karena (terakhir) sudah tanggal 3 September 2022 kemarin. Kita prosesnya hanya mendata saja, kalau bantuan kan dari pemerintah pusat,” terang Eko.
Namun demikian, Eko akan tetap melakukan pendataan pada jumlah yang tidak sempat dimasukan ke dalam ISIKHNAS
“Tetap saya data, dan saya sampaikan ke sana. Masalah dapat tidaknya itu kewenangan pusat, karena yang kita data yang masuk di ISIKHNAS, yang kita usulkan yang masuk di ISIKHNAS,” pungkas Eko. (Agb/Nuh)