JAVASATU.COM-PASURUAN– Menjelang hari raya Iduladha 1443 H/2022 M, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasuruan kembali membuka seluruh pasar hewan dengan sejumlah aturan.
Pembukaan pasar hewan itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Bupati Pasuruan nomor 524/1719/424.092/2022 tertanggal 29 Juni 2022.
Dalam surat edaran itu dituliskan, pasar hewan kembali dibuka mulai tanggal 1 Juli hingga 12 Juli 2022 dan hanya diperuntukkan bagi penyediaan hewan kurban lingkup kecamatan setempat dimana pasar hewan berada.
Sedangkan, untuk kecamatan yang tidak memiliki pasar hewan bisa membuka tempat penjualan hewan kurban secara terpusat dan terbatas, serta wajib memenuhi seluruh persyaratan yang telah ditetapkan.
Kemudian, untuk hewan ternak yang diperjual belikan harus dinyatakan sehat. Kesehatan hewan dibuktikan dengan sertifikat veteriner atau Surat Keterangan Kesehatan Hewan (SKKH) dari otoritas veteriner setempat.
Selanjutnya, dalam surat edaran juga dituliskan, setiap alat transportasi ternak, pedagang dan pengunjung pasar hewan wajib memenuhi protokol kesehatan (Prokes), untuk mengurangi risiko penyebaran.
Dikutip dari laman pasuruankab.go.id, Bupati Pasuruan, Dr HM Irsyad Yusuf. SE.MMA menegaskan bahwa dibukanya kembali pasar hewan secara terbatas tujuannya memberikan kesempatan kepada umat Islam untuk melaksanakan kurban di hari raya Iduladha.
“Kita buka secara terbatas karena untuk memberikan kesempatan bagi umat muslim yang akan beribadah. Khususnya untuk berkurban bagi muslim yang mampu,” kata Gus Irsyad diungkapkan kepada pasuruankab go.id, Kamis (30/6/2022).
Lebih lanjut Gus Irsyad menegaskan bahwa selama dibukanya pasar hewan secara terbatas, seluruh Satgas PMK dilibatkan. Kemudian PPKM mikro level desa diaktifkan kembali agar pengawasan terhadap PMK bisa maksimal. Sehingga apabila ada kejadian, maka secepatnya bisa langsung ditangani.
“Intinya semua hewan ternak di pasar hewan harus sehat. Yang paling penting tidak bertransaksi antar kandang antar wilayah yang berbeda. Semua transaksi penjualan hewan qurban berkutat di satu kecamatan itu sendiri. Tidak keluar wilayah,” tegasnya. (Arf/Saf)