JAVASATU.COM-MALANG- Lembaga Konsultasi dan Pelayanan Hukum (LKPH) Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) mengajukan somasi kepada PT Liga Indonesia Baru (LIB) dan Panitia Pelaksana (Panpel) Pertandingan, terkait musibah kubro Stadion Kanjuruhan, Kabupaten Malang pada Sabtu (1/10/2022) lalu.
Seperti diketahui, 130 nyawa melayang dan ratusan lainnya mengalami luka-luka. Para korban terdiri laki-laki dan perempuan, umur 4 tahun hingga orang tua. Mereka dari kalangan penonton, pedagang asongan dan polisi.
Musibah itu merupakan terbesar di dunia dalam 40 tahun terakhir, melampaui tragedi Stadion Heysel, Brussels, pada 1985 yang menewaskan 39 orang, 600 orang luka-luka, dan 14 orang dipidana karena didakwa melakukan pembunuhan.
Ketua LKPH UMM, Yaris Adhial Fajrin SH MH, Kamis (6/10/2022) mengatakan, pada insiden itu ada dua kader muda Muhammadiyah menjadi korban, Ahmad Dani (siswa kelas X SMK Muhammadiyah 5 Kepanjen) dan Angger Aditya Permana, mahasiswa jurusan Kehutanan UMM.
“Kami memandang, sejauh ini pihak LIB dan Panpel belum memberikan penjelasan detil terkait insiden itu. Belum mengurai penyebab insiden,” tegas Yaris.
Karena itu LKPH UMM meminta klarifikasi dari LIB dan Panpel pertandingan terkait jumlah penonton saat insiden terjadi. Informasi yang berkembang, tiket yang terjual sejumlah 45.000 tiket. Berarti melebihi kapasitas Stadion Kanjuruhan yang hanya 38.000 orang.
“Ketimpangan antara tiket terjual dengan kapasitas Stadion Kanjuruhan berdampak pada kapasitas arus keluar dan masuk stadion, dan dapat berdampak pada penumpukan orang ketika masuk dan keluar stadion. Terlebih saat terjadi kepanikan penonton seperti saat insiden terjadi,” tegasnya.
Di samping itu, LIB dan Panpel pertandingan diminta menjelaskan terkait Stadium Contingency Plans dan Stadium Emergency Plan. Apakah sudah dilaksanakan sedemikian rupa oleh LIB dan Panpel pertandingan?
Terlebih terkait emergency evacuation, mengingat korban meninggal lebih banyak diakibatkan karena berdesak-desakan, terinjak-injak, hingga kehabisan oksigen di pintu keluar Stadion Kanjuruhan.
”Kondisi demikian dapat memberikan gambaran bahwa tidak adanya stadium emergency plans, khususnya terkait emergency evacuation,” kata Yaris lagi.
Untuk itu, pihaknya memberi waktu 7 hari kepada LIB dan Panpel pertandingan agar memberikan penjelasan. Bila sampai tidak merespon, lanjutnya, LKPH UMM segera menempuh langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. (Rzl-Notulanews.com)