JAVASATU.COM-GRESIK- Menggandeng pengasuh Pondok Pesantren (Ponpes), Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik melalui Dinas KBPPPA berkomitmen mewujudkan Pesantren ramah anak di wilayah Kabupaten Gresik.
“Pemerintah Kabupaten Gresik melalui Dinas KBPPPA dan pengasuh pesantren harus memiliki komitmen yang sama, yakni mewujudkan rasa nyaman terhadap anak. Dan meyakinkan masyarakat terutama para orang tua bahwa pesantren di Gresik memang benar-benar nyaman dan layak untuk anak” kata Wakil Bupati Gresik, Aminatun Habibah saat menghadiri sosialisasi pengembangan pesantren ramah anak yang diinisiasi Dinas KBPPPA Gresik, Rabu (28/9/2022).
Di kegiatan itu, Bu Min sapaan akrab Wabup Gresik juga membentuk sebuah komitmen bersama dengan pengasuh pesantren di Gresik mewujudkan Pesantren ramah anak.
“Santriwan dan santriwati selama menempuh pendidikannya menetap di pesantren diharapkan mendapatkan pola asuh yang baik dan optimal dari para pengasuhnya. Sebab para pengasuh tersebut merupakan pengganti orang tua, disisi lain hendaknya dapat memberikan pengasuhan dan pemenuhan 4 hak dasar anak yang baik dan optimal serta dapat memberikan perlindungan kepada anak sehingga anak dapat hidup aman, tumbuh kembang anak nyaman dan tentram,” terang Bu Min.
“Selain itu, pola asuh di pesantren juga harus dioptimalkan agar santriwan santriwati tidak mengalami kekerasan dan diskriminasi” imbuh Bu Min menegaskan.
Menurut Bu Min, besarnya partisipasi santri di Pesantren, banyaknya jumlah pesantren di Gresik serta pentingnya pesantren dalam menanamkan nilai agama, karakter dan moral menjadikan pendorong dirumuskannya Pesantren Ramah Anak.
“Dalam perlindungan anak di Indonesia, pesantren memiliki peran yang sangat strategis sebagai lembaga pendidikan islam terbesar dan tertua di Indonesia, dimana pesantren berperan aktif sebagai model pendidikan yang mengupayakan pencegahan tindak kekerasan pada anak di lingkungan pendidikan,” urai Bu Min.
Ditambahkan Bu Min, batasan usia Anak menurut UU No 35 Tahun 2014 atas perubahan UU No 23 Tahun 2002 Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 Tahun termasuk anak yang masih dalam kandungan.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan kesepahaman di kalangan pesantren mengenai perlindungan anak. Pemahaman mengenai perlindungan anak berkelanjutan sangat perlu diajarkan ke pada masyarakat sekolah” harap Bu Min.
Selain itu lanjut Bu Min, dengan adanya sosialisasi ini dapat menjadikan pilot pesantren ramah anak di Kabupaten Gresik. Intinya hak-hak dasar sebagai anak harus terpenuhi sekalipun anak tersebut menjadi santri suatu pondok pesantren.
“Terlebih anak juga jauh dari orang tuanya sehingga pendidikan yang diberikan perlu didasarkan pada konsep pendidikan ramah anak,” tandas Bu Min. (Bas/Arf)