JAVASATU.COM-MALANG- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan pelayanan Bea Cukai Time Madya Cukai (KPPBC-TMC) Malang melakukan sosialisasi dalam rangka peningkatan kesadaran masyarakat terhadap peredaran rokok ilegal dan cukai ilegal menyasar Komunitas Sound System di Kecamatan Wajak, Kamis (8/12/2022) bertempat di Wisata Blayu Lesti Lestari (WBL) Jalan Raya Lesti Dusun Pijetan Desa Blayu Kecamatan Wajak Kabupaten Malang.
Sekretaris Satpol PP Kabupaten Malang, Darmadji menegaskan, pihaknya selalu melakukan pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Di Kecamatan Wajak ini, pihaknya menggandeng komunitas Sound System untuk sosialisasi bahaya rokok ilegal.
“Sosialisasi ini dilakukan untuk memahamkan kepada masyarakat melalui komunitas sound system ini akan bahaya rokok ilegal. Sehingga mereka mengetahui jenis rokok yang dikategorikan ilegal” kata Darmadji saat diwawancarai awak media, Kamis (8/12/2022).
Cukai rokok ilegal atau memalsukan cukai rokok diungkapkan Darmadji, memiliki bahaya yang sangat berat.
“Itu ada dampak hukumnya yang sangat berat” tegas dia.
Untuk itu, pihaknya bersama Bea Cukai Malang terus berkolaborasi melakukan sosialisasi bahaya rokok ilegal, agar masyarakat yang ada di Kabupaten Malang, di Kecamatan Wajak khususnya dapat terhindar dari jeratan hukum terkait rokok ilegal.
“Makanya dengan dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) digunakan untuk sosialisasi akan bahaya hukum bagi yang mengkonsumsi dan memproduksi rokok-rokok ilegal. Jangan sampai masyarakat tidak mengetahui dampak hukumnya. Makanya sosialisasi ini penting dilakukan, tentunya dengan anggaran yang sudah ditentukan” terang Darmadji.
Pihaknya berharap, dengan adanya sosialisasi ini dapat mengurangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Pastinya dengan menggandeng Bea Cukai Malang, karena yang memiliki aturan dan wewenang.
“Juga diharapkan melalui getuk tular masyarakat yang hadir yang tergabung di komunitas Sound System bisa mebantu kami dalam menggempur peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, khususnya di Kecamatan Wajak” pungkas Darmadji.

Sementara itu di hadapan puluhan anggota komunitas Sound System di Wajak, Pemeriksa Bea dan Cukai KPPBC-TMC Malang, Candra Dwi Nanta B, mengatakan akan melakukan secara terus menerus dalam mencegah peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Salah satunya melalui sosialisasi tentang jenis atau ciri-ciri rokok ilegal bersama Satpol PP Kabupaten Malang.
“Jenis rokok ilegal ada empat ciri. Pertama, rokok dengan pita cukai palsu. Kedua, rokok dengan pita cukai bekas. Ketiga, rokok dengan cukai berbeda. Dan keempat, rokok polos atau tanpa menggunakan pita cukai. Untuk itu menhimbau kepada komunitas Sound System untuk tidak membeli rokok ilegal, karena selain membahayakan diri sendiri terkait hukum, juga merugikan negara” jelas Candra Dwi Nanta.
Karena, lanjut dia, hasil dari cukai oleh negara dikembalikan lagi ke masyarakat untum membangun infrastruktur dan fasilitas kesehatan.
“Jadi penerimaan cukai dari masyarakat dikembalikan ke masyarakat, Jadi jangan beli rokok yang tidak ada cukainya” tegas dia.
Candra Dwi Nanta berharap dengan sosialisasi ini masyarakat sadar tentang bahaya rokok ilegal bagi diri sendiri dan negara.
“Saya harap bapak menjadi kepanjangan tangan kami, jika mengetahui ada peredaran rokok ilegal silahkan laporkan kepada kami ke Kantor Bea Cukai Malang atau Satpol PP. Daripada dilaporkan, lebih baik jangan memproduksi, mengedarkan dan membeli rokok ilegal” harap Candra Dwi Nanta mengakhiri.
Sebagai informasi, kegiatan dikemas diskusi santai dan diselingi penampilan sejumlah musik dangdut dengan pemain keyboard organ tunggal. (Adv/Arf/Nuh)