JAVASATU.COM-MALANG- Langkah cepat dilakukan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Malang guna mengungkap kasus pembongkaran sarana prasarana (sarpras) Stadion Kanjuruhan. Saat ini pihak Reskrim mulai memeriksa saksi-saksi yang mengetahui atau ikut terlibat dalam pembongkaran stadion yang kini statusnya masih menjadi alat bukti dalam tragedi Kanjuruhan yang menewaskan 135 orang.
“Kita sudah mulai lakukan pemeriksaan pada saksi saksi, untuk tahap awal dimulai dari para staf Dispora dan kita lakukan di kantor Dispora,” terang Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizky Saputra, Jumat (2/12/2022).
Pemeriksaan dilakukan guna pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket), untuk mengungkap dalang dibalik pembongkaran pagar pembatas yang ada di dalam Stadion Kanjuruhan.
“Polres bisa lakukan proses penyelidikan tanpa adanya pengaduan dari Pemkab Malang,” terang Wahyu.
Sementara itu Plt. Kadispora Kabupaten Malang, Nurcahyo mengungkapkan, bahwa Pemkab Malang sudah melaporkan permasalah tersebut ke Polres Malang.
“Kemarin malam surat laporan sudah kami kirimkan ke Polres Malang, atas terjadi pembongkaran sarana yang ada didalam stadion,” ujar, Nurcahyo.
Nurcahyo juga mengutarakan akan menyerahkan sepenuhnya kasus ini ke pihak Polres Malang. Dan menganggap apa yang telah dilakukan para pekerja itu, menimbulkan kerusakan terhadap barang milik negara yang dipercayakan pada Dispora Kabupaten Malang.
“Begitu saya terima laporan dari Kabid Sarpras langsung tak suruh tanya suratnya, jika tidak ada hentikan maka dari itu sepenuhnya kami serahkan pada Polres untuk memprosesnya,” tukas Nurcahyo.
Perlu diketahui, status Stadion Kanjuruhan saat ini masih sebagai alat bukti penyidikan Polda Jatim. Dan penyidikan sendiri masih belum selesai (P21) karena berkasnya masih dikembalikan oleh kejaksaan. (Agb/Saf)