JAVASATU.COM-MALANG- Gonjang-ganjing tiga pucuk pimpinan di Kabupaten Malang tidak harmonis sudah menjadi perbincangan umum. Tiga pimpinan yang dimaksud adalah, Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, serta Sekretaris Daerah Kabupaten Malang Wahyu Hidayat.
Salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) ProDesa yang inten melihat permasalahan di Kabupaten Malang itu membenarkan permasalahan tersebut. Sementara data yang didapat ketidak harmonisan tersebut bersumber dari Pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Koordinator Badan Pekerja ProDesa Malang Ahmad Kusaeri mengatakan, ketidak harmonisan tiga pucuk pimpinan itu sangat berdampak pada tugas para pimpinan OPD dan Aparatur Sipil Negara (ASN) dilingkungan Pemkab Malang.
“Kini di Pemkab Malang terpecah menjadi tiga kelompok, itu membingungkan tugas yang dilaksanakan para pimpinan OPD dan ASN Pemkab Malang. Seharusnya itu tidak terjadi, karena menjadi preseden buruk,” ucap Kusaeri. Kamis (19/5/2022).
Menurut Kusaeri, seharusnya mereka harus satu kesatuan dalam menjalankan tugas roda pemerintahan. Jika sebaliknya justru akan berdampak pada tugas yang dilaksanakan pimpinan OPD dan ASN.
“Jika Bupati, Wakil Bupati, dan Sekda membuat pengaruh sendiri-sendiri ditingkatan pimpinan OPD, maka akan berdampak pada roda pemerintahan, meski kebijakan tertinggi ada di pimpinan daerah atau bupati dalam mengambil keputusan,” jelasnya.
Kusaeri menyebut, ketidak harmonisan pejabat tinggi di Pemkab Malang sudah menjadi pembicaraan di masyarakat. Sehingga ketiga pejabat tersebut harus mengakhiri konflik, agar tidak mengganggu program yang sudah disusun untuk membangun Kabupaten Malang.
“Kalau tiga pejabat tinggi di Pemkab Malang tidak harmonis, yang menjadi korban adalah pimpinan OPD dan ASN. Sehingga ketika menjalan tugas, mereka kemungkinan mendapatkan intervensi, yang otomatis mengganggu tugas mereka,” jelasnya
Kusaeri menegaskan, seharusnya pejabat tinggi di Pemkab Malang lebih mengutamakan kepentingan rakyat Kabupaten Malang, dan jangan mementingkan dirinya sendiri, karena Bupati dan Wakil Bupati dipilih oleh rakyat, sehingga kepentingan rakyat harus di nomor satukan, dan untuk Sekda harus loyal pada pimpinan.
“Struktur organisasi dalam pemerintahan sudah jelas dan sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah,” pungkasnya. (Agb/Saf)