Javasatu, Malang- Akibat minta jatah pengurusan pembuatan akta jual beli (AJB) dan izin mendirikan bangunan (IMB), Kepala Desa Jedong, Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang berinisial TW, terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim Saber Pungli Polres Malang. Jumat sore (24/1/2020).
Dari hasil OTT petugas mengamankan barang bukti uang tunai Rp 10 juta yang dibungkus amplop cokelat, serta smartphone Samsung A500 yang diduga terdapat isi percakapan TW.
“Sementara ini masih kita dalami. Yang bersangkutan sedang diperiksa penyidik,” kata Kanit IV Tindak Pidana Korupsi Polres Malang, Iptu Rudi Kuswoyo.
Adapun OTT tersebut berawal pukul 10.28 WIB, RA staf korban yang dimintai ‘jatah’ oleh TW, datang ke kantor desa untuk menyerahkan uang sebesar Rp 10 juta.
Sebelumnya, TW memerintahkan ke korban agar menyetorkan fee antara satu hingga satu setengah persen. TW beralasan, fee tersebut bakal diserahkan ke Camat Wagir.
Berdasarkan informasi yang didapat, TW terjaring OTT di ruangan kantornya sekitar pukul 10.30 WIB.
Selanjutnya, TW beserta barang bukti dibawa ke Mapolres Malang untuk dimintai keterangan.
Hingga berita ini diturunkan, TW masih menjalani penyidikan di Unit IV Tipikor Polres Malang. (Agb/Arf)