JAVASATU.COM- Polres Gresik menegaskan pentingnya peran orang tua dalam menjaga dan melindungi anak-anak, menyusul terungkapnya kasus asusila yang dilakukan seorang ayah terhadap anak kandungnya di Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Kasus ini menjadi peringatan keras agar komunikasi dalam keluarga tidak terputus.

Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan, tersangka berinisial F.H. (40) ditangkap Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Gresik pada Jumat (7/11/2025). Ia diduga mencabuli anak kandungnya sejak tahun 2021 hingga 2025.
“Kasus ini kami ungkap setelah laporan resmi masuk ke Unit PPA. Tersangka sudah kami amankan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKBP Rovan, Rabu (12/11/2025).
Dari hasil penyelidikan, tersangka melakukan aksinya di rumahnya di Kecamatan Bungah. Perbuatannya dilakukan berulang kali dengan modus membujuk korban akan dibelikan sepeda motor dan dibayarkan biaya sekolah. Namun jika menolak, korban diancam tidak dipenuhi kebutuhannya.
“Motif tersangka murni dorongan nafsu karena sudah bercerai dengan istrinya,” jelasnya.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp5 miliar.
Kapolres menegaskan, kasus ini harus menjadi pelajaran bagi semua pihak.
“Kami mengingatkan agar orang tua lebih peka terhadap kondisi anak, membangun komunikasi terbuka, dan mengajarkan anak berani berkata tidak ketika merasa tidak nyaman,” tegasnya.
Polres Gresik juga membuka layanan pengaduan melalui hotline “Lapor Cak Roma” di nomor 0811-8800-2006, bagi masyarakat yang menemukan dugaan kekerasan terhadap anak. (bas/nuh)