JAVASATU.COM- Kepolisian Resor (Polres) Malang, Polda Jawa Timur, menangkap RM (29), warga Randuagung, Tajinan, yang mencuri mobil Daihatsu Gran Max milik warga Kedungrejo, Pakis, Kabupaten Malang. Pelaku ditangkap hanya beberapa jam setelah korban melaporkan kehilangan, berkat pelacakan GPS yang terpasang pada kendaraan.

Kasihumas Polres Malang AKP Bambang Subinajar mengatakan pencurian terjadi pada Rabu (3/12/2025) sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, korban memarkir Gran Max di depan rumah. Ketika kembali dua jam kemudian, mobil tersebut sudah hilang meski kunci masih berada di dalam rumah.
“Korban mengecek histori GPS mobil dan mendapati posisi kendaraan bergerak ke wilayah Tajinan. Informasi itu langsung disampaikan ke Polsek Pakis,” ujar AKP Bambang, Kamis (4/12/2025).
Menerima laporan tersebut, Tim Opsnal Satreskrim Polres Malang bersama Polsek Pakis bergerak menelusuri titik koordinat GPS. Pelaku akhirnya ditangkap di sebuah persembunyian di wilayah Tajinan tanpa perlawanan.
“Berbekal data GPS, petugas mendapati mobil dan pelaku di lokasi yang sama,” jelas Bambang.
Polisi mengamankan barang bukti berupa mobil Gran Max merah nopol N-8064-FE, kunci kendaraan, STNK, serta flashdisk berisi rekaman GPS. Total kerugian korban ditaksir mencapai Rp60 juta.
Dalam pemeriksaan, RM mengaku memanfaatkan situasi lingkungan yang sepi untuk membawa kabur mobil tersebut. Ia menunggu momen saat tidak ada warga di sekitar lokasi sebelum menjalankan aksinya.
“Pelaku langsung mengambil mobil setelah melihat situasi aman,” kata Bambang.
RM kini ditahan dan dijerat pasal pencurian dengan pemberatan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengetahui apakah pelaku terlibat kasus serupa di wilayah lain.
“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan. Kasus ini akan dituntaskan,” tegas Bambang. (agb/nuh)