JAVASATU.COM- Upah Minimum Kota (UMK) Malang tahun 2026 resmi naik menjadi Rp3.736.101. Besaran tersebut ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/937/013/2025 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota di Jawa Timur Tahun 2026.

Kenaikan ini melanjutkan tren penyesuaian upah di Kota Malang. Pada 2025, UMK Kota Malang tercatat sebesar Rp3.507.693, sebagaimana diatur dalam Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/775/Kpts/013/2024 tanggal 18 Desember 2024.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyampaikan penetapan UMK 2026 tersebut dalam Sosialisasi UMK Kota Malang 2026 di Savana Hotel, Senin (29/12/2025). Kegiatan ini dihadiri unsur Dewan Pengupahan, perwakilan pengusaha, asosiasi industri, serta serikat pekerja/buruh.
Menurut Wahyu, penetapan UMK dilakukan oleh gubernur dengan mempertimbangkan rekomendasi Dewan Pengupahan Kabupaten/Kota.
Ia menegaskan, kenaikan UMK merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga iklim usaha tetap kondusif.
“UMK ini diharapkan mampu menciptakan hubungan industrial yang harmonis antara pekerja dan pengusaha, sehingga mendorong produktivitas dan pertumbuhan ekonomi Kota Malang,” ujar Wahyu.
Ia menambahkan, kenaikan UMK seharusnya dipandang sebagai investasi jangka panjang bagi dunia usaha. Dengan kesejahteraan pekerja yang lebih baik, produktivitas dan loyalitas tenaga kerja diharapkan meningkat.
Wahyu juga mengimbau para pekerja agar menjadikan kenaikan UMK sebagai motivasi untuk meningkatkan kinerja dan kualitas hidup.
Ia meminta seluruh pihak menjadikan penetapan UMK sebagai pedoman yang harus dipatuhi.
“Apa yang telah ditetapkan pemerintah ini hendaknya dilaksanakan bersama demi kemanfaatan bagi pekerja, pengusaha, dan pembangunan Kota Malang,” pungkasnya. (arf)