Javasatu.com
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
  • Home
  • Edusphere
  • Health On
  • Statecraft
  • Sportspace
  • Food Trip
  • Opinion
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ini Gambaran Upacara 17 Agustus di Pemkab Malang, Karnaval Ditiadakan

Agung Baskoro by Agung Baskoro
24 Februari 2021
0

Javasatu,Malang- Upacara peringatan HUT ke-75 kemerdekaan Republik Indonesia di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang dipastikan akan berbeda dengan tahun-tahun sebelumnya. Upacara kali ini harus mengikuti protokol kesehatan, karena pandemi Covid-19. Demikian juga untuk perayaan karnaval sambut kemerdekaan RI tidak diperbolehkan.

Sekretaris Daerah Kabupaten Malang. Wahyu Hidayat (Foto: Agung Baskoro/Javasatu.com)

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang, Wahyu Hidayat mengatakan, untuk pasukan pengibar bendera nantinya hanya menggunakan tiga orang pasukan cukup untuk mengibarkan bendera pusaka merah putih.

“Tahun ini tidak akan menggunakan puluhan orang, tapi hanya tiga saja. Seperti upacara biasa tidak banyak-banyak. Ini kami batasi supaya tidak memunculkan keramaian,” ungkapnya, Senin (10/08/2020).

Wahyu melanjutkan, jika pada upacara bendera biasanya dilakukan di Satdion Kanjuruhan-Kepanjen, kini rencananya akan digelar di halaman Pendopo Agung Kabupaten Malang, Jalan Agus Salim no.7, Kota Malang.

“Ya pasti jika disana kami juga batasi pesertanya. Biasanya ASN (Aparatur Sipil Negara,red) semuanya ikut. Kini hanya perwakilan kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD,red) saja. Tidak banyak-banyak. Sehabis upacara kemerdekaan, mereka akan melanjutkan sesi video conference (vidcon,red) mendengar arahan presiden RI Jokowi bersamaan kepala daerah seluruh Indonesia,” jelasnya.

Menyinggung perayaan atau karnaval yang biasanya dilakukan masyarakat, Wahyu mempertegas kegiatan itu untuk sementara ditiadakan.

“Karena masih pandemi, kami larang dulu adanya karnaval Agustusan. Seluruh Camat telah dikumpulkan untuk membahas pelarangan karnaval tahun ini. Selain itu, satgas Covid-19 per kecamatan juga ikut dikumpulkan,” terangnya.

Pelarangan kegiatan karnaval tersebut, tambah Wahyu, telah tertuang pada Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 20 Tahun 2020 tentang Tatanan Kebiasaan Baru Covid-19.

“Kami tidak membuat surat edaran tentang pelarangan karnaval. Karena di sana (Perbup,red) sudah ada, semua kegiatan yang memunculkan keramaian akan kami dibatasi,” pungkasnya. (Agb/Sus)

Previous Post

Jajaran Satlantas Polres Gresik Bagikan Sembako dan Masker Gratis

Next Post

Lutung Jawa Dikuliti Sisakan Kulit dan Kepala, ProFauna Sebut Biadab

Related Posts

Sekda Kabupaten Malang Tekankan Good Governance dan Tertib Administrasi
Pemerintahan

Pemkab Malang Tunggu Aturan Gaji ASN via Kopdes dan PPPK dari APBN

21 Oktober 2026
APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya
Pemerintahan

APBD Kota Batu 2027 Capai Rp1,07 Triliun, Ini Rincian Anggarannya

16 Oktober 2026
Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik
Pemerintahan

Wali Kota Malang Perkuat Pengendalian Emisi Lewat Ngalam Seger dan Ngalam Rijik

13 Oktober 2026
120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan
Pemerintahan

120 Pejabat Pemkab Blitar Dilantik, Pelayanan Publik Jadi Tantangan

12 Oktober 2026
Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas
Pemerintahan

Bakorwil Malang Dorong Percepatan Infrastruktur Modangan, Tiga Koridor Jadi Prioritas

1 Oktober 2026
Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat
Pemerintahan

Pemkab Kediri Percepat Perbaikan Desil, Operator Desa Diperkuat

28 September 2026
Next Post
Lutung Jawa Dikuliti Sisakan Kulit dan Kepala, ProFauna Sebut Biadab

Lutung Jawa Dikuliti Sisakan Kulit dan Kepala, ProFauna Sebut Biadab

Pos-pos Terbaru

  • Karhutla Gunung Arjuno Bakar 816 Hektare, Kapolres Malang Turun Padamkan Api
  • BNPB Catat Karhutla di Cilacap, Wonosobo dan Raja Ampat
  • SATUPENA Jatim Dorong Perlindungan Hak Cipta Penulis di Kota Batu
  • Kapolresta Malang Kota: Rutam Nuwus Hebak, Aksi ALAT BANTU Kondusif
  • Wabup Gresik: Anak Tak Cukup Dilarang Main Gawai, Orang Tua Harus Mendampingi
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Perlindungan Wartawan
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Kebijakan Privasi

© 2026 - Javasatu.com

No Result
View All Result
  • Javastream

© 2026 - Javasatu.com