JAVASATU.COM-MALANG- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang melakukan pemusnahan barang bukti (BB) hasil tindak pidana umum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pemusnahan itu merupakan yang ke dua di tahun 2022 ini. BB yang dimusnahkan narkoba hingga uang palsu (upal).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kabupaten Malang, Diah Yuliastuti menjelaskan, pemusnahan barang bukti kedua sudah melalui proses yang tepat dan tentunya sesuai amanat Undang-Undang.
“Pemusnahan barang bukti ini dari 216 perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap sejak bulan Juli hingga November 2022,” ungkap Diah. Senin (12/12/2022) siang.
Lebih jauh Diah mengungkapkan, pada intinya Kejaksaan selaku eksekutor sudah melakukan proses akhir dari penuntutan untuk memusnahkan barang bukti tindak pidana.
“Kami selaku eksekutor sudah melakukan proses akhir penuntutan. Pemusnahan ini hasil perkara tindak pidana yang ada di Kabupaten Malang sejak bulan Juli hingga November 2022,” tegasnya.

Diah cukup bangga, karena di tahun ini ada penurunan penanganan perkara. Terutama pada jumlah perkara narkoba (sabu)
“Ada penurunan perkara untuk barang bukti sabu-sabu jika dibandingkan pemusnahan di awal Semester 2022 lalu,” ucapnya.
Adapun barang bukti yang dimusnahkan bersama Forkopimda Kabupaten Malang yakni, 1.417,45 gram sabu-sabu. Kemudian ganja kering seberat 11.067 gram dan 23 poket ganja, uang palsu (Upal) pecahan Rp 100 ribu sebanyak 4.685 lembar. Jenis barang bukti itu dimusnahkan dengan cara di bakar.
Sementara yang di musnahkan dengan cara di blender antara lain, 4 poket sabu-sabu, serta 52.713 butir pil dobel L.

Menanggapi pemusnahan barang bukti tersebut, Wakil Bupati Malang, Didik Gatot Subroto menambahkan, pemusnahan barang bukti setelah proses penuntutan dan perkara tindak pidana selesai.
“Pemusnahan barang bukti ini bagian penegakan hukum di Kabupaten Malang. Tadi ada ganja, sabu dan uang palsu yang dibakar,” pungkas Didik. (Agb/Saf)