Javasatu, Malang- Berdasarkan data di Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang. Di tahun 2019, sudah 9 juta batang rokok ilegal berbagai merek diamankan dari wilayah Malangraya.
Dari total 36 penyidakan di Malang Raya, terdapat 31 penyidakan yang terjadi di Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Cukai Malang, Latif Helmi menjelaskan pengamanan rokok ilegal itu dilakukan saat operasi pemberantasan rokok ilegal di Dusun Alastledek, Desa Putukrejo Kecamatan Kalipare.
“Informasi (toko yang menjual rokok ilegal itu) merupakan pertukaran informasi antara Bea Cukai dan Pemerintah Kabupaten Malang, penyisiran kami lakukan di toko-toko yang terindikasi menyimpan atau menjual rokok ilegal dan hasilnya Bea Cukai Malang mengamankan 7.939 atau 154.789 batang rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM), kami anggap ilegal karena tanpa dilekati pita cukai pada bungkusnya.”terangnya.
Masih Latif, rokok-rokok yang telah disita tersebut, petugas Bea Cukai Malang menempelkan stiker ‘Gempur Rokok Ilegal’ di setiap kardus yang berisi sejumlah rokok ilegal itu.
“Serta untuk toko-toko yang telah didatangi petugas, kami tempeli stiker ‘Toko ini Tidak Menjual Rokok Ilegal,” tegas Latif.
Dari hasil pengamanan dan temuan rokok ilegal itu, lanjut Latif, Bea Cukai Malang menaksir kerugian negara sebesar 70.424.900.
“Kami tidak akan mentolerir segala tindakan yang melanggar ketentuan di bidang cukai,” tukas Latif Helmi. (Agb/Arf)