JAVASATU.COM-BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) kota Batu mulai membuka pendaftaran calon Wali kota dan Wakil Wali kota Batu 2024-2029 melalui jalur independen atau perseorangan. Pendaftaran dimulai 5 Mei hingga 19 Agustus 2024. Syaratnya, minimal butuh 16.500 fotocopy KTP.
Marlina Devisi Sosialisasi KPU kota Batu, menjelaskan syarat calon perseorangan Wali kota Batu dan Wakil wali kota Batu harus mendapat dukungan minimal 16. 452 orang dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) kota Batu atau 10 persen jumlah pemilih aktif sebanyak 164.516 dari 3 kecamatan di wilayah Kota Batu.
“Bagi masyarakat yang mau mencalonkan diri menjadi calon wali kota Batu, mulai sekarang siap-siap mencari dukungan suara sesuai dengan persyaratan yang berlaku,” ujar Marlina saat ditemui usai acara sosialisasi Tahapan dan jadwal Pilkada 2024, di hotel Aston Inn, Sabtu (4/5/2024).
Menurutnya, dukungan tersebut yang dilampirkan dengan bukti fotocopy KTP elektronik, tersebar lebih 50 persen kecamatan di wilayah kota Batu dan persyaratan lainnya yang sesuai dengan peraturan berlaku.
Erfanudin Devisi Teknis Penyelenggara Pemilu KPU kota Batu, menambahkan persyaratan calon jalur independen sekarang ini memiliki waktu sekitar 4 bulan mulai Mei hingga Agustus 2024 nanti.
“Kami lihat, Ini sudah ada beberapa orang yang meminta informasi ke KPU kota Batu, ihwal persyaratan lewat jalur independen atau perseorangan,” ungkap Erfanudin
Dua yang akan mendaftar ini, kata dia tampak serius, satu orang dari Bumiaji dan yang kedua dari luar daerah.
“Dari data yang kami peroleh, 99 persen, rata-rata mereka gagal dalam pencalonan artinya tidak ada yang jadi, kalaupun jadi keberadaannya mudah digoyang karena berangkatnya tidak lewat jalur partai Politik,” ungkapnya
Lanjutnya, pendaftaran calon independen atau perseorangan itu, dasarnya adalah PKPU nomor 2 tahun 2024 tentang tahapan dan jadwal pemilihan kepala Daerah. (Yon/Arf)