JAVASATU.COM- Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran ulang bagi peserta Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan (PPG Daljab) angkatan pertama mulai 1 hingga 7 Februari 2025. Proses ini diperuntukkan bagi guru madrasah dan guru pendidikan agama yang telah menerima notifikasi melalui akun EMIS atau SIAGA.

Ketua Panitia Nasional PPG Daljab Kemenag, Thobib Al-Asyhar, menegaskan bahwa daftar ulang merupakan tahap awal sebelum peserta mengikuti seleksi administrasi dan tahapan lainnya.
“Para guru yang menerima pemberitahuan di akun EMIS atau SIAGA dapat segera melakukan daftar ulang dan melengkapi dokumen yang dipersyaratkan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (31/1/2025) dalam siaran persnya.
Tahapan Pendaftaran dan Seleksi
Dilansir dari kemenag.go.id, guru yang terdaftar diwajibkan login ke akun EMIS atau SIAGA untuk mengecek panggilan PPG Daljab dan mengikuti instruksi pendaftaran. Kemenag menegaskan bahwa seluruh proses ini gratis. Jika ada pihak yang meminta biaya, guru diminta segera melaporkannya.
Tahapan PPG Daljab mencakup:
- Daftar Ulang (1-7 Februari 2025) Guru mengunggah dokumen yang diperlukan, seperti ijazah terlegalisir, pakta integritas, surat izin pimpinan, dan surat keterangan sehat.
- Seleksi Administrasi (1-10 Februari 2025) Hasil seleksi dapat dipantau melalui akun masing-masing. Guru yang lolos diwajibkan melengkapi persyaratan dan melakukan lapor diri ke Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk Kemenag.
- Lapor Diri ke LPTK (17-28 Februari 2025) Peserta wajib menyerahkan dokumen tambahan, seperti KTP, foto terbaru, dan berbagai dokumen pendukung terkait pengalaman mengajar dan pengelolaan pembelajaran.
Proses Pembelajaran dan Ujian
Setelah menyelesaikan orientasi akademik pada 1-2 Maret 2025, peserta akan mengikuti pembelajaran daring selama 49 hari, mulai 3 Maret hingga 5 April 2025, melalui LMS yang diawasi oleh LPTK. Program ini diakhiri dengan induksi dan try out pada 6-9 April 2025 sebelum peserta menghadapi Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
UKMPPG mencakup dua tahap:
- Uji Kinerja (14-20 April 2025): Guru menyusun dan mempraktikkan rencana pembelajaran dalam bentuk video.
- Uji Pengetahuan (21-22 April 2025): Tes berbasis komputer untuk mengukur penguasaan materi.
Peserta yang tidak lulus salah satu atau kedua ujian harus mengulang. Sementara itu, guru yang berhasil menyelesaikan seluruh tahapan akan mendapatkan sertifikat guru profesional.
“Kelulusan ditentukan oleh hasil uji kinerja dan uji pengetahuan. Jika belum memenuhi standar, peserta harus mengulang,” jelas Thobib.
Kemenag berharap program ini dapat meningkatkan kompetensi dan profesionalisme guru, sehingga berdampak positif bagi kualitas pendidikan di madrasah dan sekolah agama di Indonesia. (Saf)