JAVASATU-MALANG- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) di Kabupaten Malang bakal digelar Minggu ini (5/12/2021). Untuk segala kesiapan sudah dilaluinya, termasuk anggaran yang akan dikucurkan ke 12 Desa yang akan menggelar pilkades serentak itu.
Anggaran yang disiapkan itu akan digunakan untuk pengadaan surat suara, biaya pendistribusian pengambilan dan pengembalian kotak suara dan bilik, honorarium panitia tingkat desa, dan honorarium panitia pendaftaran pemilih.
Pelaksana Tugas (Plt) DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, pihaknya telah menganggarkan Rp 867.046.135 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2021.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2021, ditetapkan rincian penggunaan dan besaran biaya Pilkades serentak gelombang kesatu itu dari APBD, tapi anggaran itu sedang berproses, dan insyaallah dalam satu dua hari kedepan sudah cair,” terang Suwadji, Kamis (2/12/2021).
Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang ini menjelaskan, sedang untuk besaran anggaran disetiap desa disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Untuk biaya penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD itu diatur secara proporsional sesuai jumlah hak pilih masing-masing Desa yang telah ditetapkan berdasarkan data di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020, dengan ditambah 10 persen,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Suwadji, pembiayaan Pilkades ini selain bersumber dari APBD Kabupaten Malang, juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Yang dari APBDes itu dapat diambil dari DD/ADD. Tapi khusus untuk pendukung SOP (Standar Operasional Prosedur) kesehatan, seperti pembelian masker, Hand sanitizer dan sebagainya,” terangnya.
Baca Kliktimes.com: Buka Muscab VI Gapensi, Wabup Blitar Berpesan Agar Pelaksana Konstruksi Bisa Gali Potensi SDA
Disinggung jika ada dana dari pihak ketiga, Suwaji menegaskan, diperbolehkan asalkan sifatnya tidak mengikat, sesuai dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/667/KEP/35.07.013/2021 tentang rincian penggunaan dan besaran biaya Pilkades secara serentak gelombang kesatu.
“Untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkades ini, panitia diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga, asal tidak memaksa, mengikat, dan transparan, tadak ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, sumber dana utamanya dari APBD,” tukasnya. (Agb/Saf)