JAVASATU-MALANG- Mengacu Peraturan Presiden (Perpres) nomor 104 tahun 2021 tentang pedoman penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), maka Dana Desa (DD) untuk Kabupaten Malang tahun 2022 naik sebesar Rp 21 miliar.
Sebelumnya DD yang di terima untuk seluruh desa yakni 378 desa di Kabupaten Malang sebesar Rp 388,6 miliar dan nantinya tahun 2022 naik 21 persen atau menjadi Rp 409,1 miliar.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, ada 4 hal yang dijadikan peruntukan dalam penggunaan DD.
“Pertama, minimal 40 persen dari dana desa itu digunakan untuk BLT (bantuan langsung tunai) DD,” ujar Suwadji, belum lama ini kepada awak media.
40 persen DD yang diprioritaskan untuk BLT tersebut, utamanya diperuntukan untuk penanganan kemiskinan ekstrim. Sesuai penjelasan Kementerian Desa (Kemendes) yang ia terima beberapa waktu lalu. Namun hal tersebut masih harus disesuaikan dengan kondisi eksisting di lapangan.
“Tetapi apabila di desa itu keluarga penerima manfaat (KPM) itu jumlahnya tidak sampai 40 persen ya tidak apa-apa, boleh dimanfaatkan untuk (kegiatan) yang lain,” terang Suwadji.
Sedang 20 persen untuk ketahanan pangan dan hewani dan 8 persen untuk penanganan dan pencegahan Covid-19 dan sisanya sekitar 32 persen digunakan untuk skala prioritas yang ada di desa.
Sementara itu, untuk menentukan warga yang ditetapkan sebagai keluarga penerima manfaat (KPM), harus melalui musyawarah bersama badan permusyawaratan desa (BPD) dan beberapa elemen yang ada di desa.
“Yang penting tidak boleh ada yang kelewatan bagi mereka yang memang berhak menerima,” tegas Suwadji.
Baca Lainnya: KPK Tetapkan Bupati Hulu Sungai Utara Tersangka Dugaan TPPU
Rencananya, masing-masing KPM tersebut akan mendapatkan BLT sebesar Rp 300 ribu tiap bulannya. Dengan demikian, dalam satu tahun tiap KPM bakal menerima bantuan sebesar Rp 3,6 juta. (Agb/Saf)