Javasatu,Malang- Langkah yang diambil Bupati Malang untuk mencegah merebaknya pandemi Covid-19 masuk ke desa-desa adalah dengan membatasi akses keluar-masuk warga.
Caranya dengan memasang portal di setiap jalan masuk ke desa, serta mendata siapa saja yang keluar masuk, demi mencegah penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
“Jadi semua desa kita anjurkan untuk memasang portal, itu local distancing, kawasan physical distancing, kita pasangi portal untuk mendata warga yang keluar-masuk itu. Jadi kalau ada warga dari luar daerah, apalagi zona merah, segera laporkan ke Muspika setempat” terang Sanusi, saat meninjau Rusunawa ASN di area block office Pemkab Malang, Selasa (31/3/2020).
Diakui oleh Sanusi, meski sebelum diinstruksikan pemasangan portal, namum warga sudah mensterilisasikan wilayah desanya.
“Semua jalan ini. Laporan dari Camat semua jalan. Karena itu kepentingan untuk kesehatan untuk keselamatan mereka sendiri, tidak ada yang bantah itu. Anjurannya di setiap pintu masuk desa, penjaganya dari Siskamling, jadi dibantu Babinsa dan Bhabinkamtibmas disitu, 24 jam” terangnya.
Sanusi menambahkan, hal itu bukan disebut sebagai local lockdown. Ini sebagai upaya isolasi menghindari penyebaran Covid-19.
“Bukan lockdown, tapi isolasi. Sehingga orang yang keluar-masuk didata dan kalau ada orang datang dari zona merah, itu harus dikarantina selama 14 hari” jelasnya.
Soal pemasangan portal ini sendiri sebenarnya sudah diterangkan dalam surat himbauan Bupati Malang nomor 440/2629/35.07.206/2020 tertanggal 29 Maret 2020. (Agb/Arf)