TanahJAVASATU.COM-MALANG- Puluhan warga yang mengatanamakan Forum Senggreng Bersatu (FSB) mengadukan permasalahan ke DPRD Kabupaten Malang atas lahan Mbaon seluas 97 hektar, untuk secepatnya dilakukan sertifikasi kepemilikan tanah.
FSB mengadukan permasalahan tersebut setelah adanya pengukuran tanah pada 11 November 2023 oleh TNI AU dan BPN Kabupaten Malang tanpa adanya koordinasi dengan pihak Desa Senggreng.
Selain itu, juga adanya pelepasan status lahan Mbaon oleh Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK-RI). Sedang berdasarkan keterangan dari BPN, dimana pada tahun 2022 TNI AU mengajukan pelepasan atas lahan Mbaon ke Menteri KLHK, permintaan tersebut dikabulkan pada tahun bulan Mei 2023.
Atas hal inilah, 401 masyarakat penggarap lahan Mbaon yang sudah puluhan tahun dan bergantung penghasilannya atas lahan itu, merasa resah atas permasalahan tersebut.
“Kami merasa resah pasalnya, takut begitu dilakukan penyertifikatan. Warga yang selama ini garap lahan diusir dan garap lagi,” ujar, Widodo selaku Sekretaris FSB, Rabu (6/12/2023)
Untuk itu sebagai warga penggarap, imbuh Widodo, meminta audensi dengan DPRD untuk mengawal aspirasi yang berkembang, dimasyarakat agar tetap bisa melakukan penggarapan atas lahan Mbaon.
“Kalau memang bisa, sekaligus menjadikan hak milik warga, yang selama ini melakukan penggarapan,” kata Widodo.
Pada kesempatan yang sama, Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Malang, Ahmad Fauzan, mengungkapkan, pada dasarnya DPRD siap untuk melakukan dukungan pada warga penggarap. Akan tetapi perlu mempelajari riwayat tanah, karena selama ini masih menerima masukan sepihak atau dari masyarakat.
“Kita masih belum mendengarkan keterangan dari TNI AU, kami harus mendengarkan dari semua sisi biar enak dalam melakukan dukungan,” ungkap, Fauzan.
Fauzan juga menjelaskan, jika selama ini TNI AU melakukan penguasaan atas lahan tersebut, hanya berdasarkan Surat Keterangan dari Panglima TNI yang dikeluarkan pada tahun 1950. Sangat tidak relevan, apalagi sejak tahun 1926 lahan tersebut masuk dalam kawasan hutan.
“Maka penyataan yang dilakukan TNI AU itu butuh bukti pelepasan dari perhutani atas lahan tersebut,” terang Fauzan menambahkan.
Sementara berdasar pelepasan KLHK, kemudian TNI AU mengajukan sertifikat, memandang hal tersebut diatas, maka layak diterbitkan sertifikat atas lahan Mbaon, sesuai pengajuan yang dilakukan TNI AU.
Namun hal itu dibantah keras oleh Kades Senggreng, pasalnya untuk mengajukan sertifikat harus dilampiri persayarat pendukung.
Sementara pengajuan sertifikat yang dilakukan TNI AU ke Kades tidak ada lampiran yang menyertai. Kades tidak mau menandatangani, karena surat yang diajukan kosong hanya tertulis nama.
“Saya tidak menandatangani dan tidak pernah keluarkan surat permohonan sertifikat atas tanah mbaon,” tegas Kades Senggreng.
Perlu diketahui hadir dalam pertemuan tersebut, Ketua Komisi 1, didampingi satu anggota komisi 1, Kadis Pertanahan, Kadis DPMD Kabupaten Malang, perwakilan dari Polres Malang, perwakilan dari BPN. Serta turut hadir anggota komisi 3 dan ketua komisi 2. (Agb/Saf)