JAVASATU.COM-GRESIK- Jurnalis Gresik Bersatu menggelar aksi menolak Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran di depan Kantor Bupati dan Kantor DPRD Gresik. Mereka menilai RUU ini berpotensi memberangus kebebasan pers dan keterbukaan informasi publik.
Dalam RUU tersebut, khususnya Pasal 50B ayat 2 huruf c, terdapat pelarangan penayangan eksklusif karya jurnalistik investigasi, yang selama ini menjadi sarana penting bagi jurnalis untuk mengungkap kebenaran. Jurnalis Gresik menuntut agar pasal-pasal yang mengancam kebebasan pers segera dicabut.
Selain itu, mereka juga mengkritik Pasal 50B ayat 2 huruf k, yang melarang penayangan isi siaran yang mengandung berita bohong, fitnah, penghinaan, dan pencemaran nama baik. Pasal ini dianggap serupa dengan pasal dalam UU ITE yang multi interpretasi dan bisa digunakan untuk membungkam kritik.
Aksi ini dihadiri oleh puluhan awak media yang membentangkan poster dan spanduk penolakan, serta melakukan aksi teatrikal sebagai simbol pengekangan terhadap jurnalis investigasi.
Dalam orasi, Miftahul Arif, Koordinator Aksi dan Ketua Komunitas Wartawan Gresik (KWG), mendesak DPR RI untuk mengkaji ulang revisi UU Penyiaran.
Setelah orasi, para jurnalis diterima oleh Sekda Gresik Achmad Wasil, yang berjanji akan menyampaikan aspirasi wartawan ke pemerintah pusat.
Ketua DPRD Gresik, H. Much Abdul Qodir, juga menyatakan dukungannya dan berjanji akan menyampaikan tuntutan tersebut kepada perwakilan DPR RI.
“Perjuangan terhadap kemerdekaan pers harus terus-menerus diperjuangkan dan dipertahankan,” tegas Miftahul Arif. (Bas/Arf)