JAVASATU.COM-MALANG – Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur, gerah mendengar adanya dugaan penyelewengan dana hibah yang menerpa Asosiasi Kabupaten (Askab) Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) Kabupaten Malang.
Pasalnya, asosiasi yang di bawah naungan KONI Kabupaten Malang itu dinilai lalai dalam melakukan kewajibannya untuk membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) penggunaan dana hibah di Tahun Anggaran (TA) 2022 silam sebesar Rp 500.000.000.
Menanggapi hal tersebut, Gubernur LIRA Jatim, H.M. Zuhdy Achmadi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil ke pihak yang berkompeten.
“Jika tidak dilakukan klarifikasi, kasihan yang ada di dalam kepengurusan Askab. Karena nantinya dikira benar melakukan penyelewengan dana hibah, padahal semuanya belum tentu,” ucapnya, saat dikonfirmasi awak media, Rabu (31/7/2024).
Pria yang akrab disapa Didik ini menegaskan, dalam perkara dugaan penyelewengan penggunaan dana hibah tersebut APH dalam hal ini Kejaksaan Negeri atau Kepolisian Resor Malang harus lebih pro aktif.
“APH harus pro aktif, mereka (APH) harus segera melakukan pemanggilan para pihak terkait, untuk klarifikasi agar tidak menimbulkan prasangka buruk di masyarakat, apalagi sudah muncul di media massa dan bisa dijadikan acuan, jangan menunggu aduan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Didik meminta kepada APH untuk segera melakukan pulbaket (pengumpulan bahan keterangan) untuk menentukan langkah, apakah cukup klarifikasi atau berlanjut ke penyidikan, karena itu semua merupakan domain APH.
“Kami hanya mengingatkan, tidak menggurui (APH), ini sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap proses penegakan hukum, selain itu agar masyarakat tidak gaduh,” pintanya.
“Ada atau tidak ada (penyelewengan), penggunaan uang negara itu harus dipertanggungjawabkan. Apalagi ini sudah muncul di permukaan. Harus ada keterangan dari pihak-pihak terkait, khususnya Askab PSSI sebagai pengguna anggaran. APH harus tegas dan berani, jangan pakewuh dengan beking,” pungkasnya.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya, pihak KONI Kabupaten Malang membantah adanya dugaan penyelewengan dana hibah yang dikelola oleh Askab PSSI Kabupaten setempat.
Karena, dana hibah yang dikucurkan ke Askab PSSI Kabupaten Malang sebesar Rp 500 juta itu telah digunakan berbagai kegiatan, seperti kegiatan Pemusatan Latihan Kabupaten (Puslatkab) yang dilakukan PSSI Kabupaten setempat dan biaya untuk mengikuti Pekan Olahraga Provinsi Jawa Timur (Porprov Jatim) di Kabupaten Jember. (Agb/Saf)