email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 12 Februari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Ahli Waris Akan Lapor Polisi, BNI Cabang Brawijaya: Sudah Sesuai Prosedur

by Yondi Ari
16 Agustus 2023

JAVASATU.COM-MALANG- Kecewa aset sertifikat rumah milik keluarganya dimiliki orang lain, seorang warga Desa Pamotan, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang, Bambang Triatmoko akan melaporkan BNI KCP Universitas Brawijaya Kota Malang kepada pihak berwajib. Bersama kuasa hukumnya, Didik Lestariono terpaksa akan menempuh jalur hukum jika pemecahan masalah ini masih buntu.

Kuasa Hukum, Didik Lestariono SH, MH. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Sebelumnya, Sertifikat Hak Milik (SHM) atas Nama Bambang Wahyudi dijaminkan untuk pinjaman senilai Rp250 juta. Namun pada tahun 2021, Bambang Wahyudi meninggal, dan meninggalkan hutang di BNI Cabang Brawijaya.

“Jadi klien kami, pak Bambang Triatmoko adalah adik kandung Bambang Wahyudi. Berniat untuk melunasi hutang kakanya dan mengambil rumah yang terjamin di Bank BNI. Namun saat hendak pelunasan, SHM nya justru sudah diserahkan kepada pihak lain,” ujar Didik.

Sertifikat tersebut diserahkan kepada LN yang merupakan anak angkat Bambang Wahyudi. Sehingga Ahli waris kesulitan untuk mengambil kembali rumah milik mendiang Bambang Wahyudi.

ADVERTISEMENT

“Klien kami awal datang 26 Juni 2023, tapi tanpa alasan yang jelas, klien kami diminta datang kembali pada 3 Juli 2023. Setelah kembali dengan bersama seluruh ahli waris, ternyata malah sertifikat SHM nya sudah diserahkan ke anak angkat almarhum Bambang Wahyudi,” jelas Didik.

Dari keterangan yang dihimpun, LN ternyata mengambil sertifikat tersebut dengan membawa sejumlah dokumen kelengkapan. Seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP), Kartu Keluarga (KK) dan berkas dokumen yang menjelaskan bahwa LN adalah ahli waris dari pemilik sah SHM tersebut.

“Nah ini ada kejanggalan. KK disitu diduga palsu, sebab LN menyebut bahwa dia adalah anak kandung satu-satunya dari almarhum berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Malang Nomor 375/Pdt.P/1997/P.N.Malang, LN adalah anak angkat dari Almarhum Bambang Wahyudi,” terang Didik.

BacaJuga :

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Pemkot Malang Dinilai Tak Bisa Tunjukkan Alas Hak Supit Urang-Pandanwangi

Kejanggalan berikutnya terdapat pada dokumen pernyataan LN sebagai ahli waris. Di sana menyebutkan bahwa peruntukan ahli waris tersebut adalah untuk pengurusan Taspen.

Menurut Didik, tentu hal itu tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain.

“Tertulis untuk pengurusan taspen. Menurut kami ini tidak dapat digunakan untuk peruntukan lain. Kalau ahli waris untuk pengurusan penjaminan bank, tentu suratnya berbeda. Ada surat kuasa juga. Disinilah klien kami menilai bahwa Bank BNI KCP Universitas Brawijaya kebobolan,” terang Didik.

Penyerahan Surat Kuasa untuk menggugat dan melaporkan Pimpinan BNI Cabang Brawijaya. (Foto: Istimewa/Dion Pradipa)

Kuasa hukum Bambang Triatmoko menambahkan berdasarkan hukum LN bukan ahli waris atas harta atau warisan Alam Bambang Wahyudi. Karena statusnya sebagai anak angkat.

“Kalaupun menjadi ahli waris itu bisa, dengan menggunakan surat wasiat yang sah di mata hukum. Itupun tidak boleh lebih 30 persen dari obyek yang diwariskan,” tegas Didik.

Atas ini, Didik telah bersurat kepada BNI cabang pusat di Jakarta untuk mengajukan pengaduan. Sebelumnya pihaknya juga telah mengirimkan 2 kali somasi kepada BNI KCP Universitas Brawijaya.

“Apabila tetap tidak ada pertanggungjawaban dari BNI KCP Universitas Brawijaya, kami memutuskan untuk membawa kasus ini ke ranah hukum untuk dimintakan pertanggungjawaban,” pungkas Didik.

Sementara itu Pihak BNI KCP Universitas Brawijaya menegaskan bahwa segala proses pengembalian aset sudah sesuai prosedur. Seluruh berkas dan kelengkapan tervalidasi oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang.

“Jadi ada salah seorang debitur kami yang suaminya meninggal dunia. Lalu ada seseorang yang mengaku anaknya datang bertanya terkait prosedur membayar sisa kredit atas nama orang tuanya,” beber Andi Wijaya, Brand Manager BNI KCP Universitas Brawijaya saat dikonfirmasi Javasatu.com melalui sambungan telepon seluler pada Rabu (16/8/2023).

Pihak bank lantas melalukan sejumlah verifikasi dari sejumlah berkas yang diperlukan oleh perbankan untuk mengambil jaminan. Lalu seluruh berkas dilengkapi oleh Anak debitur tersebut.

“Kita tanya, anda siapa, dia menjawab anaknya Debitur. Selanjutnya terkait pelunasan kredit harus disertai dengan penyetoran sisa kredit ke Bank. Soal pengambilan jaminan yang bersangkutan juga melengkapi berkas dokumennya seperti surat waris, keterangan Kematian, identitas orang tua, identitas pemohon dan lain lain,” urai Andi.

Data tersebut lalu dicek sebagai syarat pengambilan jaminan. Seluruhnya resmi dan asli dari pihak Kelurahan dan kecamatan setempat.

“Lengkap semua, beliau datang ke BNI dengan semua dokumen yang dikeluarkan oleh kelurahan dan divalidasi dari kecamatan. Ada tanda tangan Pak Camat besar dan dilegalisir. Artinya basah,” imbuh Andi.

Dalam surat tersebut menyampaikan bahwa debitur punya seorang anak bernama ‘Si A’ . Data ini lantas dicocokan ulang dengan data diri pemohon.

“Kami melakukan proses klarifikasi, kita cek, kita lihat data dirinya kita temukan disitu didalam KK, nama orang tua dari Si A benar adalah debitur kami dan suaminya. Di dalam kartu keluarganya sudah kami verifikasi sebagai nama dari orang tua anak ini sesuai dengan debitur plus suaminya,” ungkap Andi.

Tidak berhenti di situ, proses verifikasi juga dicocokkan dengan data dari Dispendukcapil Kabupaten Malang. Hasilnya, Si A adalah anak debitur yang bersangkutan.

“Tidak berhenti sampai situ, dalam sistem perbankan itu kami konek langsung ke Dispendukcapil. Kita masukkan NIK- nya disitu muncul nama ibu kandung nya sesuai dengan nama debitur yang bersangkutan,” terang Andi.

Andi menambahkan bahwa Si A datang seminggu lebih awal sejak Bambang Triatmoko datang dengan maksud dan tujuan yang sama.

“Berkasnya sama, maksud tujuannya juga sama. Namun pihak anak lebih dulu datang kepada kami, barulah seminggu kemudian pihak adik adik debitur datang. Berkasnya sama dikeluarkan oleh dinas yang sama. ” bebernya.

Kendati demikian dirinya menegaskan bahwa semua sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Namun pihak bank sendiri tidak memiliki kewenangan untuk menjastifikasi data yang dikeluarkan oleh Dinas.

“Jadi artinya BNI sudah sesuai dengan prosedur dan melalui serangkaian tahapan verifikasi. Kendati demikian kami selaku pihak Bank tidak punya kewenangan untuk menjastifikasi data yang dikeluarkan Dinas,” pungkas Andi. (Dop/Agb/Saf)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: BNIBNI Cabang BrawijayaKecamatan DampitSHM
ADVERTISEMENT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kapolres Gresik Periksa Randis, Pastikan Pelayanan Polri Maksimal

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

AUDAMS Fest Kota Batu, Drama Sejarah dan Simfoni Cinta Nusantara

Pompa Air Tenaga Surya, Bawean Siap Mandiri Air dan Pangan

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

300 Lowongan Kerja Dibuka di Gresik, Bupati Tinjau Rekrutmen di Disnaker

Ngopi dan Nasi Krawu, Cara Kapolres Gresik Bangun Sinergi dengan Pers

DMI dan BKMM Sidayu Siap Makmurkan Masjid dan Bentuk Juleha Bersertifikat

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Prev Next

POPULER HARI INI

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Sejumlah Cabor Keluhkan Anggaran Minim, Dukung Darmadi Pimpin KONI Kabupaten Malang

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Selisih 4.000 Meter Persegi, Dugaan Mark Up Sewa Lahan WTP Kota Malang Terkuak

Gara-gara Status FB, 210 Keping Emas Raib di Junrejo Batu

BERITA LAINNYA

Kodim Blora Gelar Hanmars 10 Km, Tingkatkan Kesiapan Jasmani Prajurit

Kemen PU Nilai Kunden Layak untuk Stadion Blora

Agustina Faizin Resmi Pimpin Ansor Malaysia 2026-2031

TMMD 2026 di Blora Bangun Jalan dan Rehab RTLH

HPN 2026, Wali Kota Malang Terima Trofi Abyakta Kebudayaan dari PWI Pusat

HUT ke-6 JMSI, Soroti Gempuran AI dan Algoritma Medsos

HUT ke-18 Gerindra, DPC Kota Kediri Targetkan 7 Kursi DPRD di Pemilu Mendatang

Cak Imin Buka Puncak HPN 2026 di Banten, Tegaskan Pers Pilar Demokrasi

Sertijab Kodim Wonosobo, Sambut Kapten Masraniansyah Lepas Kapten Redo

Nabila Ellisa Rilis EP “GERD”, Angkat Luka Batin Lewat Lagu “Tanyaku”

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Kadispora Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Penggeledahan Kejaksaan

DPRD Kabupaten Malang Tantang DPKPCK Tunjukkan Legalitas Syarat Tambahan Site Plan

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Stok Bapokting Kabupaten Malang Aman, Cabai Rawit Rp80 Ribu Jelang Ramadan

Sepak Bola Malang Raya Jalan di Tempat, Siapa yang Salah?

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved