JAVASATU.COM-GRESIK- Polres Gresik menetapkan BP (24) dan UD (22) sebagai tersangka pembuangan bayi di depan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Hikmah, Kecamatan Menganti, Kabupaten Gresik. Keduanya merupakan pasangan kekasih yang terlanjur melahirkan diluar nikah.
Kapolres Gresik, AKBP Adhitya Panji Anom menyampaikan, bayi itu sengaja dibuang sekitaran Ponpes Al Hikmah berharap ada orang yang menemukan dan merawatnya.
“Tersangka BP memutuskan untuk menempatkan bayi tersebut ke Pondok Pesantren Al-Hikmah Desa Gadingwatu Kecamatan Menganti Kabupaten Gresik agar bayi tersebut bisa dirawat dengan baik di ponpes tersebut,” beber Kapolres.
Diketahui, BP yang merupakan warga Kecamatan Menganti telah menjalin hubungan asmara dengan UD, warga Bangkalan. Dari hubungan asmara selama 2 tahun terakhir, keduanya sering melakukan hubungan intim, hingga terjadi kehamilan yang tidak diharapkan.
Diungkapkan, UD melahirkan bayi laki-laki di dalam kamar mandi di rumah BP setelah sempat mengalami mulas-mulas. Selanjutnya, UD menyuruh BP memotong tali pusar bayi tersebut.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, kedua tersangka telah mengakui perbuatan tersebut. Kepolisian menindaklanjuti dengan membawa keduanya ke Mapolres Gresik beserta barang bukti yang ada.
“Tim anggota reskrim Polres Gresik dilakukan penangkapan terhadap tersangka, dan tersangka mengakui perbuatannya dengan adanya hal tersebut tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik guna penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.
BP dan UD dijerat Pasal 305 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan. Bersama tersangka, turut diamankan barang bukti yang diamankan sebuah sepeda motor Honda PCX, dua unit ponsel, gunting, sarung, dan selembar kertas. (Bas/Nuh)