email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 3 Oktober 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Prof Deni Guru Besar UTM: Pra-Ajudikasi Harus Koheren dan Jelas untuk Wujudkan Keadilan

by Syaiful Arif
24 April 2025

JAVASATU.COM-MALANG- Guru Besar Ilmu Hukum Universitas Trunojoyo Madura (UTM), Prof. Dr. Deni Setya Bagus Yuherawan, SH., MS., menegaskan bahwa pelaksanaan kewenangan hukum pada tahap pra-ajudikasi dalam sistem peradilan pidana harus dilakukan secara koheren, jelas, dan terukur.

(Foto: Ist)

Hal ini disampaikan dalam Seminar Nasional bertajuk “Reformasi KUHAP: Menyongsong Era Baru Peradilan Pidana yang Progresif dan Berkeadilan” yang diselenggarakan oleh BEM Fakultas Hukum Universitas Islam Malang (Unisma), Kamis (24/4/2025).

“Pra-ajudikasi merupakan fondasi awal dari keseluruhan proses peradilan pidana. Jika tahap ini tidak dilaksanakan dengan prinsip koherensi dan kejelasan, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan,” ujar Prof. Deni di hadapan peserta seminar.

Ia menjelaskan bahwa sistem peradilan pidana Indonesia terbagi dalam tiga tahapan besar, yakni pra-ajudikasi (penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan), ajudikasi (pembuktian di pengadilan), dan pasca-ajudikasi (pembinaan di lembaga pemasyarakatan). Pada tahap awal ini, menurutnya, Polri berperan penting dalam mengumpulkan bukti awal dan menguji dasar hukum atas dugaan tindak pidana.

ADVERTISEMENT

“Polri memiliki kewenangan penuh dalam penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No. 2 Tahun 2002 dan KUHAP. Namun, kejelasan batas kewenangan sangat penting untuk menghindari tumpang tindih dengan lembaga penegak hukum lain, seperti KPK dan Kejaksaan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti regulasi yang memperkuat kewenangan lembaga penegak hukum, seperti Pasal 26 UU Tindak Pidana Korupsi yang menetapkan wewenang Polri dalam penyidikan, serta Pasal 43 yang memberikan kewenangan penuh kepada KPK dalam penyelidikan hingga penuntutan kasus korupsi.

Prof. Deni menutup pemaparannya dengan menekankan pentingnya reformasi KUHAP sebagai upaya membangun sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan akuntabel.

BacaJuga :

Pria di Malang Ditangkap Polisi Saat Nongkrong, Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu

PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Jurnalis Diajak Angkat Literasi Energi Nasional

“Reformasi KUHAP harus menjadi momentum untuk memperkuat kerangka hukum yang progresif dan responsif terhadap kebutuhan keadilan masyarakat,” pungkasnya.

Selain Prof. Deni, seminar nasional ini juga menghadirkan Dr. Sholehuddin, SH., MH., dan Dr. Prija Jatmika, SH., MS., yang turut memberikan pandangan kritis terhadap dinamika reformasi hukum acara pidana di Indonesia.

Diskusi berlangsung dinamis dengan berbagai gagasan tentang perbaikan sistem hukum yang lebih berpihak pada keadilan substantif dan perlindungan hak asasi. (Saf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook

Menyukai ini:

Suka Memuat...
Tags: KUHAPunismaUniversitas Trunojoyo MaduraUTM

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pria di Malang Ditangkap Polisi Saat Nongkrong, Kedapatan Bawa 8 Poket Sabu

PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Jurnalis Diajak Angkat Literasi Energi Nasional

ADVERTISEMENT

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

UMG Wisuda 574 Mahasiswa, Target Akreditasi Internasional QS dan THE

Indeks Masyarakat Digital Kota Malang Tertinggi Nasional 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

Kapal Nelayan Albakor 01 Hilang 23 Hari di Laut Selatan, Satpolairud Malang Dirikan Posko Pencarian

PLN Andalkan PLTA Sutami sebagai Black Start Jatim, Target Produksi 1.400 GWh 2025

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Jarot Warjito Dorong Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kapasitas Developer Jawa Timur

BERITA LAINNYA

PLN Journalist Awards 2025 Dibuka, Jurnalis Diajak Angkat Literasi Energi Nasional

Kuratorial di Belanda Jadi Langkah Awal Pemulangan 30 Ribu Artefak Indonesia

LAKSI Minta Stop Politisasi Kasus Keracunan Makanan, BGN Diminta Fokus Perbaikan Program MBG

Sastra Indonesia Tak Pernah Mati, Halimah Munawir: Tetap Tumbuh Subur di Segala Zaman

Pemkab Gresik Pastikan Lowongan Kerja JIIPE Dibuka untuk Warga Lokal

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Bupati Yani Janji Warga Gresik Tetap Diprioritaskan Kerja di JIIPE

Papan Ucapan Selamat untuk Budiar Jadi Sekda Kabupaten Malang Ramai Terpasang, Besoknya Raib

3.205 Atlet Taekwondo Jatim Adu Skill di Kejurprov Pelajar 2025 Malang

Bupati Malang Bantah Isu Jual Beli Jabatan dalam Pelantikan Sekda dan 16 Camat

Laga Persahabatan Secuwil FC vs PHE WMO, Sepak Bola Jadi Ajang Silaturahmi

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

%d