JAVASATU.COM- Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat menyatakan keprihatinan atas pencabutan kartu liputan Istana yang dialami wartawan CNN Indonesia.

Insiden tersebut terjadi usai wartawan tersebut melontarkan pertanyaan terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (27/9/2025).
Ketua Umum PWI Pusat, Akhmad Munir, menilai tindakan pencabutan kartu liputan berpotensi menghambat kemerdekaan pers dan bertentangan dengan konstitusi serta Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Pasal 28F UUD 1945 menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sedangkan Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran,” kata Munir dalam keterangan resmi, Minggu (28/9/2025).
Munir mengingatkan bahwa Pasal 18 ayat (1) UU Pers menyebutkan pihak yang menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers dapat dipidana penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
Ia menegaskan, alasan pencabutan kartu liputan karena pertanyaan wartawan dinilai di luar agenda Presiden tidak dapat dibenarkan. Menurutnya, tindakan itu justru menghalangi kerja jurnalistik dan membatasi hak publik memperoleh informasi.
PWI Pusat juga mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden untuk segera memberi klarifikasi resmi serta membuka ruang dialog dengan insan pers.
“Menjaga kemerdekaan pers berarti menjaga demokrasi. Setiap bentuk pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi dan UU Pers harus dihentikan,” tegas Munir. (saf)