JAVASATU.COM-BATU- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Batu telah menentukan dua rumah sakit (RS) yang akan digunakan untuk pemeriksaan kesehatan bakal calon (bacalon) wali kota dan wakil wali kota Batu pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) yang akan dilaksanakan serentak pada 27 November 2024.
Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, mengungkapkan bahwa berdasarkan rekomendasi KPU Jawa Timur, dua RS umum yang ditunjuk untuk penyelenggaraan tes kesehatan bagi Bakal Calon Wali kota dan Wakil Wali kota Batu tahun 2024 adalah RS Karsa Husada dan RS Bhayangkara.
“Dua rekomendasi tersebut adalah RS Karsa Husada dan Bhayangkara. Kami harus memilih salah satu dari kedua RS tersebut. Oleh karena itu, kami akan melakukan survei terlebih dahulu ke kedua RS tersebut untuk memastikan kelayakan dan ketersediaan alat sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam aturan,” ujar Heru Joko Purwanto.
Sebagai persiapan penyelenggaraan pemeriksaan kesehatan bagi calon balon Wali kota Batu dan Wakil Walikota Batu pada tahun 2024, KPU Kota Batu menggelar sosialisasi PKPU 1090 Tahun 2024 terkait Pedoman Teknis Pemeriksaan Kesehatan calon-calon, di Kantor KPU kota Batu, Senin (19/8/2024). Hal ini dilakukan untuk memastikan proses pemeriksaan kesehatan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Heru, mengungkapkan bahwa proses sosialisasi persyaratan calon pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota dilakukan lebih awal kepada partai-partai politik yang memiliki kursi di DPRD Kota Batu dan para pemangku kepentingan.
“Sosialisasi tersebut ditujukan kepada 8 partai politik yang akan mengusung bakal calon wali kota dan wakil wali kota dan pemangku kepentingan, Tujuannya adalah agar mereka dapat menyampaikan persyaratan dan mekanisme yang harus dipenuhi oleh calon yang akan diusung dengan lebih awal,” ungkapnya.
Heru menyatakan, untuk jadwal pemeriksaan kesehatan, pihaknya akan menunggu petunjuk teknis lebih lanjut. ia akan mengumumkannya terlebih dahulu kepada masyarakat Kota Batu yang berminat untuk mencalonkan diri.
“Pemeriksaan kesehatan calon nantinya akan melibatkan sekitar 18 item kesehatan yang akan diperiksa. Proses pemeriksaan tersebut secara umum akan terbagi menjadi tiga kelompok, yakni jasmani, rohani, dan pemeriksaan keberadaan narkotika,” ungkapnya.
Lebih lanjut, setelah pemeriksaan kesehatan dilakukan, rumah sakit yang bersangkutan akan memberikan laporan dan rekomendasi kepada KPU terkait kelayakan dari pasangan calon tersebut. Ini semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam peraturan yang telah ditetapkan. (Yon/Nuh)