JAVASATU.COM- Satreskrim Polres Gresik menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tambang galian C ilegal di Desa Sukorejo, Kecamatan Bungah.

Penetapan dilakukan setelah polisi menindaklanjuti laporan masyarakat mengenai aktivitas penambangan tanpa izin di wilayah tersebut.
Kasatreskrim Polres Gresik, AKP Abid Uais Al-Qarni Aziz, mengatakan tersangka berinisial AI, warga Kecamatan Bungah, yang merupakan pemilik sekaligus penanggung jawab tambang ilegal itu.
“Sudah kami tetapkan satu tersangka berinisial AI yang bertanggung jawab atas aktivitas penambangan ilegal tersebut,” ujar Abid, Senin (4/8/2025).
Sebelumnya, Unit Tipidter Satreskrim Polres Gresik mendatangi lokasi tambang pada Kamis (31/7/2025) pukul 13.30 WIB. Dari hasil pemeriksaan, enam orang diperiksa di lokasi, termasuk operator excavator, checker, dan sopir truk.
Barang bukti yang disita meliputi satu unit excavator, tiga unit truk diesel, tiga bendel surat jalan, satu buku rekap, dan satu kunci excavator.
Polisi juga mencatat aktivitas penambangan sudah berlangsung sebanyak 51 rit saat penggerebekan.
Tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara dan denda hingga Rp100 miliar. (bas/arf)