JAVASATU.COM-MALANG- Tim Kuasa Hukum pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Malang nomor urut 2, H. Gunawan HS dan dr. Umar Usman (GUS), berencana mengajukan banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Banding ini terkait dugaan pelanggaran kampanye oleh dua kepala desa (Kades) di Kabupaten Malang yang secara terang-terangan mendukung paslon nomor urut 1, Drs. H. M. Sanusi – Hj. Lathifah Shohib (SaLaf).
Wiwid Tuhu Prasetyanto, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum GUS, menyampaikan rencana ini setelah laporan dugaan pelanggaran terhadap dua Kades tersebut ditolak oleh Bawaslu Kabupaten Malang. Menurut Bawaslu, laporan itu tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu.
“Kami akan segera mempertimbangkan langkah banding ke Bawaslu Provinsi Jawa Timur dan DKPP,” kata Wiwid, Rabu (16/10/2024).
Ia menambahkan bahwa pihaknya meyakini pelanggaran oleh kedua Kades tersebut nyata, dengan bukti-bukti yang mendukung dugaan pelanggaran pidana Pemilu.
Diungkapkan Wiwid, dua Kades tersebut diduga mengajak warga secara terbuka untuk mendukung paslon SaLaf, yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang larangan kepala desa terlibat dalam Pilkada.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Malang, M. Wahyudi, menjelaskan bahwa Bawaslu telah mengeluarkan surat rekomendasi yang menyatakan keterlibatan kedua Kades tersebut bukan merupakan pelanggaran pidana Pemilu, melainkan pelanggaran terhadap undang-undang lainnya.
“Kami sudah memberikan rekomendasi ke Bupati Malang dan Kemendagri, dan sanksi akan diputuskan oleh Bupati,” ujar Wahyudi.
Ia juga menegaskan bahwa laporan terkait dugaan keterlibatan anak di bawah umur tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana Pemilu. (Agb/Saf)