email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 6 November 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tata Kelola Sampah Amburadul, Perairan Kota Kupang Tercemar Mikroplastik

by Syaiful Arif
2 Desember 2022

JAVASATU.COM- Sampah plastik merupakan permasalahan yang cukup menyita banyak perhatian dunia termasuk negara-negara berkembang seperti Indonesia. Karena merupakan salah satu masalah utama yang ada di perairan baik laut, danau, maupun perairan sungai.

(Foto: WALHI NTT dan ESN)

Menurut data Sistem Informasi Pengelolaan Sampah Nasional (SIPSN) setiap tahun terdapat 30,911,430.20 ton per tahun di Indonesia. Sedangkan data sampah Kota Kupang tahun 2021 dari DLHK Kota Kupang mencapai 218,98 ton per hari dan diperkirakan menurun pada tahun 2022 mencapai 86 ton sampah per hari.

Namun temuan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) adanya Mikroplastik di perairan Kota Kupang dan Timbulan sampah di perairan menjadi Bukti bahwa Pengelolaan sampah di Kota Kupang masih amburadul.

Tim Peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara (ESN) berkolaborasi dengan Peneliti Muda WALHI Nusa Tenggara Timur melakukan uji kontaminasi mikroplastik di Perairan Kota Kupang pada tiga Lokasi di wilayah Hilir Kali Oesapa di Kelurahan Oesapa, Kecamatan Kelapa Lima, Wilayah Hulu Bendungan Biknoi, Kelurahan Bakunase II, Kecamatan Kota Raja sedangkan di wilayah Tengah sampel air yang diuji diambil di Kali Naimata, Kelurahan Liliba, Kecamatan, Maulafa.

“Dari ketiga lokasi kami mengambil 50 liter air sungai menggunakan mistic Scan dengan screen mikroplastik ukuran Mesh 350, artinya dalam satu inch terdapat 350 benang sehingga dengan alat ini akan mampu menyaring mikroplastik yang ukurannya kurang dari 5 mm” ungkap Horiana Yolanda Haki, Peneliti Mikroplastik Muda WALHI NTT, Horiana Yolanda Haki melalui keterangan tertulisnya kepada media ini, Jumat (2/12/2022).

Lebih lanjut dia menjelaskan bahwa semua sampel air yang diambil telah terkontaminasi mikroplastik dengan rata-rata 161 partikel mikroplastik dalam 100 liter air.

Prosentasi Kontaminasi Mikroplastikk Kota Kupang oleh Tim Peneliti. (Sumber: Walhi NTT & Tim ESN)

Kata dia, dari Grafik diatas menunjukkan semakin ke arah hilir kontaminasi mikroplastik semakin tinggi.

BacaJuga :

Difpala Taklukkan Tiga Gunung Termasuk Welirang, Kampanyekan Pendakian Inklusif dan Aman bagi Difabel

Presiden Prabowo Undang Dasco Bahas Situasi Nasional dan Program Strategis

(Sumber: Walhi NTT & Tim ESN)

“Dari Tabel diatas menunjukkan bahwa mikroplastik jenis filament mendominasi mikroplastik di perairan Kota Kupang, jenis filament ini bersumber dari sampah tas kresek, botol plastik, gelas plastik, sedotan dan plastik pembungkus yang bersifat lunak, tercecernya sampah ke perairan menyebabkan sampah plastik terpecah menjadi partikel dibawah 5 mm yang disebut mikroplastik. Jenis mikroplastik kedua terbesar adalah fiber atau benang-benang yang berasal dari peralatan penangkap ikan dan limbah tekstil atau benang pakaian yang terlepas selama proses pencucian, karena tidak adanya instalasi pengolah limbah komunal maka limbah cair domestic yang berisi mikroplastik jenis fiber akan mencemari  perairan Kota Kupang” beber Horiana Yolanda Haki.

Dari analisis tim ESN dan WALHI NTT menyimpulkan ada 5 Faktor penyebab pencemaran mikroplastik dan banyaknya timbulan sampah plastik di Perairan Kupang:

  1. Pola perilaku masyarakat yang konsumtif terhadap plastik sekali pakai, penggunaan yang plastik sekali pakai (tas kresek, botol air minum sekali pakai, sachet, gelas plastik dan popok)
  2. Perilaku membuang sampah tidak pada tempatnya, rendahnya kesadaran masyarakat untuk menjaga kelestarian lingkungan ikut menjadi andil tercemarnya saluran air oleh sampah plastik. Kurangnya edukasi yang diberikan kepada masyarakat untuk ikut mengelola sampah
  3. Pemerintah Kota Kupang Mengabaikan pengelolaan sampah, dalam UU Nomor 18 Tahun 2008 Pasal 15 secara jelas menegaskan bahwa produsen wajib mengelola kemasan dan/atau barang yang diproduksinya yang tidak dapat atau sulit terurai oleh proses alam. Selain itu, Pemerintah Kota Kupang juga memiliki regulasi untuk menangani sampah, seperti Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2011 terkait kewajiban pelaku usaha. Pasal 12 secara tegas menyatakan Pelaku usaha yang melakukan usaha dan/atau program yang menghasilkan produk dan/atau kemasan produk wajib melaksanakan program pembatasan timbulan sampah sebagai bagian dari usaha dan/atau programnya.
  4. Pemerintah tidak melakukan pemetaan pelaku-pelaku usaha yang produknya dijual di pasaran, sehingga Produsen dan pelaku usaha yang menghasilkan sampah tidak termonitoring dan terus menghasilkan sampah plastik
  5. Pemerintah tidak menyediakan sarana infrastruktur pengolahan sampah seperti Tempat sampah yang memadai dan mencukupi, tidak tersedianya pengangkutan sampah, tidak adanya Tempat pengolahan sampah sementara atau TPS disetiap kelurahan.
(Foto: WALHI NTT dan ESN)

Oleh karena itu, tim peneliti Ekspedisi Sungai Nusantara dan WALHI NTT merekomendasikan bagi pemerintah Provinsi Daerah Nusa Tenggara Timur dan Pemerintah Kota Kupang untuk:

  1. Implementasi UU No 18 tahun 2008 tentang pengelolaan sampah terutama dalam aspek pengurangan sampah plastik ke perairan hingga 30% pada tahun 2025
  2. Implementasi PP 22/2021 yang mensyaratkan sungai-sungai di Indonesia harus nihil sampah
  3. Pemerintah Kota Kupang harus menyediakan sarana infrastruktur sampah pada tiap kelurahan
  4. Pemerintah Kota Kupang membuat regulasi untuk mengurangi penggunaan plastik sekali pakai (tas kresek, sedotan, sachet, botol plastik air minum dalam kemasan, Styrofoam, popok kain dan pembungkus makanan plastik sekali pakai), upaya ini bisa dimulai dengan tidak menggunakan botol plastik dan makanan berbungkus plastik dalam setiap acara yang diadakan oleh Pemko Kupang
  5. Mendesak dan mempertegas para pelaku usaha untuk bertangungjaawab membersihkan sampah plastic sachet yang mengotori perairan kota kupang karena dapat meningkatkan banyak risiko permasalahan kesehtan seperti risiko autorium, kanker, penyakit hormonal (diabetes mellitus hingga ketidaksuburan), gangguan perkembangan saraf bayi dan anak hingga kecatatan janin
  6. Memberikan edukasi dan fasilitas bagi masyarakat secara tepat. (*)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Ekspedisi Sungai NusantaraESNWalhi NTT

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Kejari Kota Malang Terima 12 Tersangka Aksi Anarkis saat Unjuk Rasa 30 Agustus

Eks Brimob Polres Gresik Tunjukkan Loyalitas Lewat Donor Darah di HUT ke-80 Brimob

ADVERTISEMENT

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Kabur ke Bali Usai Curi Motor di Gresik, Pria Asal Sampang Dibekuk Tim Macan Giri

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

Prev Next

POPULER HARI INI

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

Satpol PP Gagal Bongkar Tembok Griya Shanta, Warga Kompak Menolak Eksekusi

Panglima TNI Apresiasi Tim Voli Mabes TNI yang Promosi ke Livoli Divisi Utama

Investasi Gresik Tembus Rp22,9 Triliun, Pemkab Dorong Serapan Tenaga Lokal

BERITA LAINNYA

Polres Banjarnegara Resmikan SPPG Kedua di Kertayasa, Dukung Program MBG

Panglima TNI Mutasi 57 Perwira Tinggi, Dorong Regenerasi dan Penguatan Struktur Komando

TMMD ke-126 Kodim 1505/Tidore Resmi Ditutup, Bukti Nyata TNI Hadir untuk Rakyat

Presiden Prabowo Angkat Rizki Juniansyah Jadi Letnan Dua TNI, Apresiasi Prestasi Dunia

Kabupaten Malang Jadi Daerah Prioritas Swasembada Gula Nasional, Petani Didorong Bongkar Ratoon Tebu

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Fakta di Balik Tembok Griya Shanta Malang yang Akan Dibongkar, Ada Pagar Besi

Malang Resmi Jadi Kota Kreatif Dunia UNESCO, Bersanding dengan Varna Bulgaria di Bidang Media Arts

Apa Manfaat Kota Malang Masuk Jejaring Kota Kreatif Dunia UNESCO?

Peduli Kesehatan Gigi, Bambang Dental Clinic Malang Gelar Baksos

FISIP UI Student Nite Festival 2025, Pergelaran Musik Kampus Paling Bergengsi di Indonesia

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved