JAVASATU-GRESIK- Pemilik lahan tambak diketahui bernama Zainul Arifin, asal Desa Tajung Widoro, Kecamatan Bungah, Kabupaten Gresik. Ia mengaku saat ini muncul dua peta bidang di lahan tambak miliknya yang berada di kawasan proyek nasional Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Java Integrated Industrial and Ports Estate (JIIPE) Gresik.
Khawatir hal itu, Zainul berkirim surat ke sejumlah pejabat agar mereka yang berwenang mendengar keluhannya dan membantu pengurusan sertifikat tanah di Kantor Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Gresik yang telah diajukan sejak Mei 2016 lalu.
Bahkan, melalui kuasa hukumnya, Zainul melayangkan surat itu dengan tembusan kepada Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Jawa Timur, Dirjen VII/Penanganan Sengketa/Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BTN. Kepala Kantor Staff Presiden Republik Indonesia (KSP RI), Ketua Komisi II DPR RI, Ketua Ombudsman RI, Ketua Komnas HAM RI, Direktur PT Berkah Kawasan Manyar Sejehtara (BKMS) selaku pengelola KEK JIIPE. Ia berharap agar ada kejelasan terkait status kepemilikan lahan tambaknya.
Permohonan audiensi Zainul melalui kuasa hukumnya pun akhirnya dikabulkan oleh Kantor ATR/BPN Kabupaten Gresik.
Menurut Kuasa Hukum, Totok Santoso, pengurusan sertifikat tanah yang terkendala selama 5 tahun itu mulai terungkap. Dugaannya, muncul atas nama orang lain yang telah melengkapi Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dan Akta Jual Beli (AJB).
Totok Santoso mengatakan, hasil mediasi dengan pegawai di BPN Kabupaten Gresik telah terlihat terang. Yaitu, ada pemohon sertifikat tanah atas nama orang lain di objek yang sama.
“Lahan tambak di KEK JIIPE atas nama Zainul Arifin telah dimiliki orang lain. Sehingga, dari hasil mediasi disarankan membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat” kata Totok, Selasa (10/8/2021).
Menurut Totok, munculnya dokumen peta bidang di lahan Zainul Arifin karena telah terjadi jual beli tanah dengan orang lain. Namun, belum dilunasi. Anehnya, sudah muncul PPJB dan AJB telah lunas.
“Sehingga, BPN meminta kita membuat surat permohonan pemberhentian proses sertifikat” jelas Totok Santoso.
Dijelaskannya, pihak BPN telah merevisi dokumen peta bidang ganda tersebut. Sebab sebelumnya terjadi kesalahan.
“Dokumen peta bidang ganda yang salah sudah direvisi dan sehingga tidak salah kalau sempat muncul dokumen peta bidang ganda” jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pengukuran dan Pemetaan BPN Kabupaten Gresik, Kuntarto didampingi Kasi Penetapan Hak dan Pendaftaran BPN Kabupaten Gresik, Muslim mengatakan, ada pemohon baru dan mengajukan proses karena syaratnya lengkap, ada PPJB lunas dan AJB.
“Jika pemohon yang lama atas nama Zainul Arifin faktanya belum dilunasi, ya kita tidak tahu dan silahkan saja pihak Zainul Arifin mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat pemohon baru atas nama Sueb Abdullah” ujarnya, Selasa (10/8/2021).
Baca Juga:
Lebih lanjut Kuntarto meminta agar pihak pemilik tanah yakni Zainul Arifin untuk segera mengajukan surat permohonan pemberhentian proses sertifikat, sebab batas waktunya hanya 30 hari.
“Selebih itu bisa mengajukan gugatan ke PTUN” pungkas Kuntarto. (Bas/Saf)
Comments 2