JAVASATU-GRESIK- Kaum Giri yang dikomandani Gus Gilang Adiwidya bersama rombongan mendatangi kantor Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik pada Kamis (2/12/2021). Kedatangannya rombongan membawa beberapa unek-unek. Rombongan disambut hangat oleh Camat Kebomas Miftahul Huda dan Sekcam Zainul Arifin.
Dihadapan Camat Kebomas, Gus Gilang menyampaikan beberapa hal antara lain, pertama, meminta jam kerja di Cagar budaya Makam Sunan Giri Gresik dibuka normal kembali. Menurut Gus Gilang, karena menghambat peziarah luar daerah tidak bisa masuk diatas jam 20.00 WIB malam.
“Kedua, menanyakan legalitas surat persetujuan pembangunan atas tambahan bangunan semi permanen yang berdiri sebelah timur Makam Sunan Giri yang telah mengubah bentuk Cagar budaya yang keberadaannya di wilayah Kebomas Gresik, karena pembangunannya akan merusak dinding dan tembok situs Cagar Budaya. Padahal bangunan Kantor Yayasan Makam Sunan Giri begitu megah lantai 3 yang tak terawat fungsinya dan terkesan kumuh” kata Gus Gilang didampingi Didin dan rombongannya.
Kemudia yang ketiga Gus Gilang menanyakan legalitas yayasan makam Sunan Giri. Menurut dia, karena 1 obyek ada 2 yayasan.
“Yang pertama ada Yayasan Makam Sunan Giri tahun.1998 sampai dengan sekarang. Dan yang kedua ada Yayasan Makam Sunan Giri Kebomas Gresik 2012 sampai dengan sekarang” ungkap Gilang.
Dan yang keempat, Gus Gilang meminta mengembalikan kunci Cungkup Makam Sunan Giri dan tugas penerima tamu kepada Juru Kunci Magbaroh/Makam Sunan Giri yang telah merawat, memelihara, menjaga non stop 24 jam setiap harinya.
Baca Kliktimes.com: Tinjau Kondisi Korban Rumah Roboh di Talun, Bupati Blitar Kembali Salurkan Bantuan
Adanya beberapa hal yang telah disampaikan Gus Gilang, Camat Kebomas Miftahul Huda mengatakan akan segera klarifikasi perihal tersebut ke Yayasan Makam Sunan Giri, serta koordinasi dengan Dinas terkait untuk mengambil langkah terbaik untuk semuanya.
“Alhamdulillah konsolidasi berjalan dengan baik, semoga membawa jalan kebaikan dan keberkahan bersama” tandas Camat Kebomas. (Bas/Saf)