JAVASATU-MALANG- Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Kabupaten Malang bakal digelar pada Minggu (5/12/2021). Data terhimpun, ada 12 desa yang mengadakan Pilkades serentak tahun 2021 di daerah yang dipimpin oleh Kepala Daerah, HM. Sanusi ini.

12 desa itu tersebar di 8 kecamatan. Tercatat, hanya di Kecamatan Jabung yang memiliki desa terbanyak dalam mengikuti Pilkades serentak tahun 2021. Dan berikut 12 desa yang mengikuti Pilkades serentak di Kabupaten Malang.
- Desa Srigonco, Kecamatan Bantur
- Desa Krebet, Kecamatan Bululawang
- Desa Wandanpuro, Kecamatan Bululawang
- Desa Kenongo, Kecamatan Jabung
- Desa Sukolilo, Kecamatan Jabung
- Desa Kemiri, Kecamatan Jabung
- Desa Petungsewu, Kecamatan Wagir
- Desa Karangwidoro, Kecamatan Dau
- Desa Girimoyo, Kecamatan Karangploso
- Desa Kaumrejo, Kecamatan Ngantang
- Desa Waturejo, Kecamatan Ngantang
- Desa Pujiharjo, Kecamatan Tirtoyudo
Baca Kliktimes.com: UKW PWI Malang Raya Diikuti Wartawan dari Berbagai Kota, Dibuka Wakapolresta Malang Kota
Diberitakan sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) DPMD Kabupaten Malang, Suwadji mengatakan, dalam Pilkades serentak pihaknya telah menganggarkan Rp 867.046.135 yang diambil dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Malang tahun 2021.
“Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 30 tahun 2021, ditetapkan rincian penggunaan dan besaran biaya Pilkades serentak gelombang kesatu itu dari APBD, tapi anggaran itu sedang berproses, dan insyaallah dalam satu dua hari kedepan sudah cair,” terang Suwadji, Kamis (2/12/2021).

Pria yang juga menjabat sebagai Asisten Pemerintah Kesejahteraan Rakyat Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Malang ini menjelaskan, sedang untuk besaran anggaran disetiap desa disesuaikan dengan jumlah daftar pemilih tetap (DPT).
“Untuk biaya penyelenggaraan Pilkades yang bersumber dari APBD itu diatur secara proporsional sesuai jumlah hak pilih masing-masing Desa yang telah ditetapkan berdasarkan data di KPU (Komisi Pemilihan Umum) Kabupaten Malang pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2020, dengan ditambah 10 persen,” jelasnya.
Sedangkan, lanjut Suwadji, pembiayaan Pilkades ini selain bersumber dari APBD Kabupaten Malang, juga dari Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes).
“Yang dari APBDes itu dapat diambil dari DD/ADD. Tapi khusus untuk pendukung SOP (Standar Operasional Prosedur) kesehatan, seperti pembelian masker, Hand sanitizer dan sebagainya,” terangnya.
Disinggung jika ada dana dari pihak ketiga, Suwaji menegaskan, diperbolehkan asalkan sifatnya tidak mengikat, sesuai dengan Keputusan Bupati Malang Nomor: 188.45/667/KEP/35.07.013/2021 tentang rincian penggunaan dan besaran biaya Pilkades secara serentak gelombang kesatu.
“Untuk kesuksesan pelaksanaan Pilkades ini, panitia diperbolehkan menerima sumbangan dari pihak ketiga, asal tidak memaksa, mengikat, dan transparan, tadak ada kesepakatan-kesepakatan tertentu, sumber dana utamanya dari APBD,” tukasnya. (Agb/Saf)