JAVASATU-GRESIK- Pada kegiatan Musyawarah Desa (Musdes) tukar guling tanah dan penandatanganan kesepakatan bersama di Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, Kabupaten Gresik, seorang warga setempat bernama Nu Rohmah merelakan tanah milik orang tua (ortu) nya untuk fasilitas umum berupa Balai Desa setempat.

“Saya beserta keluarga, rela tanah yang seluas kurang lebih 5 hektar yang berada di dekat jalan poros desa dijadikan balai desa dan di ganti dengan tanah seluas 6 hektar milik desa yang masih berbentuk lahan persawahan” kata Nur Rohmah saat mengikuti MUsdes Tukar Guling pada Sabtu (5/2/2022) bertempat di pendopo balai Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng Kabupaten Gresik.
“Jujur saja saya sangat teringat kepada orang tua (bapak Alm Basuki) saat berbicara sama ibu. Biarkan tanah tersebut untuk balai desa karena desa tidak punya balai desa” imbuhnya sambil mengusap air mata di pipinya.
Dia menceritakan, memang dulu banyak orang berpesan agar tanahnya jangan mau ditukar guling.
“Namun itu saya tolak. Karena bagi saya itu adalah wasiat dari bapak. Untuk itu saya harus menjaga amanah tersebut” tegasnya.
Sementara itu, ditempat yang sama Kepala Desa (Kades) Jogodalu Juwaiminingsih mengaku baru tahu jika tanah yang sekarang didirikan balai desa Jogodalu adalah milik salah satu warga.
“Itu baru tahu saat adal program PTSL” kata dia.
“Tanpa pikir panjang terus saya berkonsultasi dengan pihak BPN. Kemudian BPN menyarankan agar di gelar Musdes, biar jelas serta bikin berita acara” terang dia.
Juwaiminingsih mengungkapkan kronologi tukar tanah warga dengan tanah desa. Menurut dia, tukar tanah itu sudah sejak sekitar 1976 lalu. Kala itu kepala desa-nya Jaenal Arifin, Sekdesnya Abah Yusuf, Kormin, M. Maman, Abd. Rohman, M. Badri, Kades Maskuri.
“Hingga sekarang kadesnya saya. Saat itu belum ada Balai Desa terus memang butuh untuk tempat pertemuan, dinilai dengan kesepakatan diambilah ini punyanya bapak Basuki ditukar dengan tanah kas desa” jlentreh dia.
“Yang di bangun dan di resmikan Bapak Bupati, yang disaksikan oleh RT, RW dan perangkat desa di tahun tahun 1976. Jadi saat itu udah diresmikan” imbuhnya.
“Memang dulu itu tidak ada berkasnya. Jadi kami kehilangan semuanya dari sekian bergantian kepala desa. Namun dalam kepemimpinan saya (Kades Juwaiminingsih) tidak ingin Kantor balai desa, itu tidak bertuan, mumpung ibu Nurohmah masih ada. Alhamdulillah sekarang bisa saya luruskan dan Bu Nurohmah ikhlas” urainya.
“Kalau Bu Nur Rohmah berkeinginan ingin mengikuti program PTSL kami gratiskan” ujar Juwaiminingsih.
Kades Juwaiminingsih juga mengusahakan jalan menuju sawah Nur Rohmah untuk diperbaiki melalui Jalan Usaha Tani (JUT).
“Semoga ke depannya cepat terealisasi” harap Juwaiminingsih menegaskan. (Bas/Arf)