JAVASATU-MALANG- 16 desa yang dimaksud tidak bisa melakukan pemilihan kepala desa (pilkades) adalah dalam kategori Pergantian Antar Waktu (PAW). Permasalah dilakukan PAW, karena sang Kepala Desa tersebut meninggal dunia (belum habis masa baktinya) hingga Kepala Desa tersandung kasus hukum.

Satu hal lagi tidak bisa melakukan Pilkades, itu karena pemerintah desa (pemdes) yang semestinya melakukan PAW, mereka belum menganggarkan biaya administrasi Pilkades.
“Pelaksanaan pemilihan Kades PAW biayanya ditanggung oleh desa itu sendiri. Karena pada tahun ini mereka tidak menganggarkan maka pelaksanaan PAW akan dilakukan tahun 2022,” terang, Suwadji, Plt. Kepala Dinas Pemberdataan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Malang, Rabu (17/11/2021)
Suwaji melanjutkan, pada penyusunan RAPBDes, pemdes semestinya mencantumkan anggaran untuk kegiatan PAW, sehingga pada tahun ini bisa dilaksanakan PAW. Hal tidak bisa dilakukan, karena penyusunan RAPBDes sangat mepet, paling lambat tanggal 31 Desember.
Disamping itu untuk pelaksanaan PAW juga diatur dalam Peraturan Bupati (Perbup), sementara Perbup masih dalam proses konsultasi dan rekomendasi dari Biro Hukum Pemprov Jatim.
“Jika sudah turun baru dilakukan tahapan sosialisasi atas Perbub tersebut ke masyarakat Kabupaten Malang.” kata, Suwadji.
“Semuanya mulai dari peserta hingga pelaksana diatur dalam Perbup yang saat ini masih di Biro Hukum Pemprop Jatim,” imbuh, Suwadji.
Jika nanti Perbup turun, DPMD secara langsung akan melakukan sosialisasi, penjadwalan, simulasi dan persiapan desa yang bakal laksanakan PAW.
“Sudah waktunya mepet pihak desa tidak menganggarkan, maka pelaksanaan pada tahun depan,” pungkas, Suwadji. (Agb/Arf)