JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik mendorong pelaku UMKM segera mengurus Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai syarat legalitas dan akses permodalan.

Hal itu disampaikan dalam kegiatan sosialisasi peraturan perundang-undangan tahap V tahun 2025 yang digelar di Kampung Ceploan, Kelurahan Trate, Minggu (29/6/2025).
Wakil Komisi I DPRD Gresik, Elvita Yuliati, menekankan pentingnya legalitas usaha sebagai pintu masuk pelaku UMKM untuk mendapatkan fasilitas dari pemerintah.
“Banyak pelaku usaha mengeluh soal modal. Salah satu syarat mengakses KUR adalah memiliki NIB. Kami dorong masyarakat segera mengurus legalitas usahanya,” ujar Elvita yang akrab disapa Vetty.
Politisi PDI Perjuangan itu juga menyayangkan masih banyaknya pelaku usaha kecil di Gresik yang belum memiliki legalitas, padahal berada di kawasan industri besar.
“Gresik ini kota industri. Kalau UMKM ingin menjalin kemitraan atau akses pelatihan dari perusahaan besar, NIB itu syarat utama,” tegasnya.
Dalam kegiatan tersebut, Vetty juga menggandeng Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Gresik.
Perwakilan dinas, Wanti Wahyu Lestari, menyebut pengurusan NIB kini semakin mudah karena bisa dilakukan secara online dan gratis.
“Kami siap mendampingi dan membantu pengurusan NIB, apalagi ini penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal,” ujar Wanti.
Salah satu warga, Nanang, mengaku sosialisasi ini membuka wawasan warga soal pentingnya legalitas usaha.
“Kami jadi paham manfaat NIB. Harapannya pemerintah juga aktif beri pelatihan dan pendampingan untuk UMKM,” katanya.
Warga yang hadir tampak antusias mengikuti kegiatan ini. Mereka berharap DPRD dan dinas terkait terus hadir memberikan solusi konkret bagi pengembangan usaha kecil di Gresik. (Bas/Arf)