JAVASATU.COM- DPRD Kabupaten Gresik menggelar Sosialisasi Peraturan Perundang-undangan (Sosper) Tahap V Tahun 2025 di Kantor UD Kurnia Agung, Desa Kembangan, Kecamatan Kebomas, Minggu (29/6/2025).

Kegiatan ini diikuti oleh tokoh masyarakat, kader se-Kecamatan Gresik dan Kebomas, serta menghadirkan dua anggota DPRD: Danang Swantara, SE dan Tri Joko Efendi, SH.
Dalam sesi pertama, Danang Swantara dari Fraksi Gerindra menyampaikan isi Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
“Perda ini bertujuan mendorong kemandirian dan kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan pengetahuan, sikap, dan keterampilan serta pemanfaatan sumber daya lokal,” ujar Danang.
Sementara itu, Tri Joko Efendi memaparkan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah.
“Pemerintah daerah berperan memfasilitasi kerja sama usaha antara pelaku usaha besar dan mikro agar tercipta hubungan saling menguatkan dan menguntungkan,” jelasnya.
Tri Joko menambahkan, kemitraan ini penting untuk membuka akses pelaku usaha kecil ke dalam jaringan usaha yang lebih luas.
“Kalau masih ada peserta yang belum paham, kami siap memberikan penjelasan lebih lanjut,” pungkasnya.
Sosialisasi berlangsung dalam empat sesi diskusi interaktif yang mendapat sambutan antusias dari peserta, terutama pelaku UMKM dan kader pemberdayaan masyarakat. (Bas/Nuh)