Javasatu, Batu- Beberapa perwakilan masyarakat Dusun Torongrejo, Kecamatan Junrejo, Senin siang (16/12) luruk gedung DPRD Kota Batu. Ini karena, mereka kesulitan untuk mengalih fungsikan tanah miliknya sendiri.
Hal ini merupakan akibat klaim dari Pemkot Batu bahwa tanah yang hendak dialihfungsikan merupakan tanah berstatus LP2B (Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan).
Pengacara warga, Kayat Haryanto berharap, ke depannya lahan miliknya dicabut status LP2B. Mengingat tanah tersebut sudah 45 tahun tidak difungsikan karena pada petak 9 dan petak 15 Dusun Klerek Desa Torongrejo Kecamatan Junrejo merupakan lahan kering. Ia juga pernah mengungkapkan bahwa warga Torongrejo pernah mencoba menanami lahan tersebut selalu gagal dan merugi.
Kayat Haryanto, pengacara yang mendampingi warga menjelaskan, warga menghendaki perubahan status dari hijau menjadi kuning. Lahan tanah yang berada di lereng Gunung Wukir itu sudah tidak produktif lagi untuk ditanami.
“Faktanya tanah tersebut tidak bisa digarap lahan pertanian. Oleh karena itu ingin mengalihkan fungsi,” katanya.
Pada 15 hektar lahan itu, ada 125 orang pemilik tanah. Dijelaskan Kayat, sudah lebih dari 15 tahun tanah tidak bisa digarap. Sedangkan warga yang ingin memanfaatkan lahan untuk kebutuhan lainnya tidak bisa bertindak karena masih berstatus hijau. Status hijau ini berarti lahan tidak boleh didirikan bangunan.
“Jadi kami ingin segera dialihkan statusnya. Kami sudah mendapat konfirmasi dari Dinas Pertanian kalai itu lahan hijau,” jelasnya.
Selain itu dia menilai ada miskomunikasi. Mereka bahkan mendatangkan Dinas Pertanian. Hasilnya, di sana memang lahan hijau namun bukan LP2B. (cng/ayu)
Sementara itu, Ketua DPRD Kota Batu, Asmadi, yang menemui perwakilan warga mengatakan, pihaknya berencana akan memantau langsung kondisi lahan yang diadukan oleh warga. Asmadi mengatakan kalau dirinya tidak bisa memutuskan, namun sebagai anggota legislatif. Dia akan memantau proses yang berjalan antara warga dengan Pemkot Batu.
Asmadi mengatakan kalau mekanisme perubahan nanti menunggu Perda RTRW disahkan. Saat ini, Perda RTRW masih berada di Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
“Rencananya akan kami tindaklanjuti dengan OPD terkait agar bisa terurai sesuai mekanisme. Menunggu Perda RT/RW, baru kami melangkah. Kami hanya mengawasi dan mengontrol,” tegasnya.(cng/ayu)