JAVASATU.COM-MALANG- Untuk menata Kabupaten Malang lebih baik, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Malang bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang telah melakukan perubahan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) No 09 Tahun 2010 Tentang Retribusi Perizinan Tertentu.
Perubahan itu telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang agenda Persetujuan Bersama antara Bupati Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah No 09 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu pada Selasa (4/10/2022) bertempat di Ruang Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Malang.
Rapat persetujuan perubahan Ranperda dihadiri Bupati Malang HM Sanusi, Wakil Bupati Malang Didik Gatot Subroto, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi serta para pimpinan beserta anggota DPRD Kabupaten Malang, dan Pejabat Pemkab Malang, Perwakilan Adhyaksa, TNI-Polri serta para tamu undangan lainnya.
Persetujuan perubahan Perda itu ditandai dengan penandatanganan antara Ketua DPRD Kabupaten Malang dengan Bupati Malang disaksikan seluruh peserta rapat.
Di hadapan para hadirin, sebelumnya, Juru Bicara (Jubir) DPRD Kabupaten Malang, Sa’roni membacakan hasil pembahasan DPRD Kabupaten Malang terkait perubahan kedua Peraturan Daerah (Perda) No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu yang dinilai krusial.
“Ketentuan-ketentuan yang krusial dalam rancangan peraturan daerah ini adalah, Nomenklatur Retribusi Izin Mendirikan Bangunan diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Kemudian, Menambah ketentuan tentang Retribusi Penggunaan Tenaga Kerja Asing. Penerbitan PBG dilaksanakan melalui sistem elektronik” urai Sa’roni saat membacakan isi perubahan Ranperda.
Untuk penerbitan PBG, lanjut dia, meliputi kegiatan, Layanan konsultasi pemenuhan standar teknis; Penerbitan PBG; Inspeksi Bangunan Gedung; Penerbitan SLF dan SBKBG; dan Pencetakan plakat SLF.
“Penerbitan PBG, diberikan kepada Wajib Retribusi untuk permohonan persetujuan. Besaran Retribusi PBG terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa atas penyediaan layanan dan harga satuan Retribusi PBG” kata dia dalam Ranperda itu.
Sedangkan masih di Ranperda itu, Menambahkan ketentuan Retribusi Pengunaan Tenaga Kerja Asing (PTKA). Besarnya tarif Retribusi PTKA dipungut dalam bentuk DKPTKA, yang besarnya dibayarkan dengan mata uang rupiah setara dengan US$ 100 (seratus dolar Amerika Serikat) per jabatan per orang per bulan untuk setiap TKA sepanjang masa berlaku kerja paling lama 1 tahun pada saat diterbitkannya surat pemberitahuan pembayaran DKPTKA dan dibayarkan dimuka.
“Pembayaran Retribusi PTKA dilakukan di Kas Umum Daerah. Pemberi Kerja TKA wajib melaporkan keberadaan TKA kepada Kepala Daerah melalui Dinas yang membidangi Tenaga Kerja” kata Sa’roni saat membacakan isi perubahan Ranperda No 9 Tahun 2010.
Selanjutnya dalam isi perubahan Ranperda itu, Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan Retribusi. Serta PBG dan SLF Bangunan Gedung atau Prasarana Bangunan Gedung yang telah terbit sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan, tidak dipungut Retribusi PBG.
Sementara itu, dalam penyampaian pendapat akhir Bupati Malang HM Sanusi menyampaikan, ada perubahan Perda No 9 Tahun 2020 atas usulan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang pada Selasa (22/6/2022 lalu. Melalui rapat kerja membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
“Ini dilakukan dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, ketentuan perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung, sehingga membawa konsekuensi terhadap objek, tingkat penggunaan jasa dan struktur, serta formulasi besaran tarif retribusi” kata Bupati Sanusi.
Bupati menyebut, Indeks Lokalitas (ILo) dalam perhitungan tarif Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung disepakati sebesar 0,50%, yang disesuaikan dengan kondisi dan perkembangan ekonomi saat ini.
“Sedangkan penambahan retribusi penggunaan tenaga kerja asing ke dalam ruang lingkup retribusi perizinan tertentu, untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing,” urai Bupati Malang Sanusi.
Terkait perubahan Ranperda ini, kata Bupati Malang, sebelum mendapatkan evaluasi dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur, akan diajukan terlebih dahulu kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk mendapatkan persetujuan.
Untuk itu, pihaknya berharap kepada Perangkat Daerah yang membidangi segera menyiapkan peraturan pelaksana. Dan disosialisasikan ke masyarakat.
“Saya mohon dukungan dan pengawasan dari DPRD Kabupaten Malang agar pelaksanaan Peraturan Daerah ini dapat berjalan efektif dan efisien, serta dapat menciptakan kinerja pemerintahan yang semakin baik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Bupati Malang Sanusi.
Usai rapat, ditemui Javasatu.com, Ketua DPRD Kabupaten Malang Darmadi mengatakan, perubahan Perda No 9 Tahun 2010 tentang Retribusi Perizinan Tertentu itu menyesuaikan perkembangan zaman saat ini. Dan sudah sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Ini juga disesuaikan dengan regulasi dari Pemerintah Pusat. Perubahannya pada pelayanan dan tarif. Ini sudah sesuai dengan perundang-undangan. Ada juga retribusi yang kita hilangkan, karena bukan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Malang” jelas Darmadi.
Perlu diketahui, Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan. (Adv/Krs/Arf)