JAVASATU.COM- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Gresik, Mujid Riduan, SH, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosperda) di Dusun Glindah Lor, Desa Glindah, Kecamatan Kedamean, Minggu (29/6/2025).

Dua regulasi strategis yang disosialisasikan dinilai krusial untuk mendorong partisipasi masyarakat serta memperkuat kemitraan dalam pembangunan lokal.
Peraturan yang dibahas antara lain Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Fasilitasi Kemitraan Kegiatan Berusaha di Daerah, serta Perda Nomor 4 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan serta Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan.
Dalam penyampaiannya, Mujid menegaskan bahwa perda bukan hanya produk hukum, tapi juga alat untuk mendorong masyarakat lebih terlibat dalam pembangunan.
“Kami ingin masyarakat tidak hanya menjadi objek, tapi juga subjek pembangunan. Karena itu, pemahaman terhadap perda sangat penting agar komunikasi antara rakyat dan wakilnya bisa berjalan efektif,” jelas Mujid di hadapan warga.
Ia juga mengajak masyarakat untuk proaktif menyampaikan aspirasi dan kritik kepada DPRD, terutama menyangkut kebijakan yang berdampak langsung di tingkat desa maupun kelurahan.
“Kalau warga paham aturan, pengawasan kebijakan jadi lebih kuat,” tambah politisi senior tersebut.
Mujid berharap kegiatan seperti ini dapat digelar secara berkelanjutan agar dialog antara legislatif dan masyarakat tetap terjaga.
“Transparansi dan kolaborasi akan membuat pembangunan berjalan lebih adil dan merata,” pungkasnya.
Hadir juga sebagai narasumber, Sekretaris Camat Kedamean, Hj. Kholifah, menambahkan bahwa sinergi masyarakat dengan DPRD dan pemerintah desa merupakan kunci dalam percepatan pembangunan daerah.
Ia mencontohkan bagaimana fasilitasi kemitraan usaha bisa membuka peluang ekonomi baru jika masyarakat memahami hak dan peranannya.
“Perda ini memberi ruang partisipasi, bukan hanya soal fisik bangunan, tapi juga soal pemberdayaan SDM dan ekonomi lokal. Maka penting bagi warga untuk ikut serta, bukan menunggu,” ungkap Kholifah.
Warga Dusun Glindah Lor menyambut antusias kegiatan ini. Mereka menilai sosialisasi seperti ini membuka wawasan dan memberikan pemahaman konkret soal peran serta masyarakat dalam proses pembangunan.
“Selama ini banyak warga belum tahu isi perda. Sekarang jadi lebih paham, terutama soal pemberdayaan dan kemitraan usaha,” ujar salah satu peserta. (Bas/Arf)