email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Kamis, 15 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Stop Pinjol, Gunakan Kredit Lunak untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi

by Sudasir Al Ayyubi
18 Oktober 2021

JAVASATU-GRESIK- Hal ini disampaikan anggota DPRD Gresik Hj. Hudaifah, SH, yang akrab disapa Yuk Hudaifah saat melakukan sosialisasi perundang-undangan tahap IV tahun 2021 di kediamannya Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar, Minggu (17/10/2021).

“Saya mendapatkan banyak saran, kritik, serta partner diskusi yang sangat menarik, terkait Sosper Perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro,” ungkap Hj. Hudaifah.

Lebih jauh ia menjelaskan, Perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro ini
dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah, sehingga keberadaannya perlu diberdayakan. Terlebih di tengah pandemi yang hingga kini belum juga sirna.

Selain itu, sambung dia, perlu dikembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro di Kabupaten Gresik, yang prospektif, menghasilkan dan menekan risiko usaha, dengan dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro dalam bentuk kredit lunak.

”Stop pinjam online (pinjol), karena pemerintah ikut hadir dalam sektor usaha mikro rakyat dengan memberikan kredit lunak sebagai bentuk bantuan modal dalam rangka penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif demi mengembangkan usahanya,” tandasnya penuh semangat.

Anggota DPRD Gresik Hj. Hudaifah, SH saat meberikan sosialisasi. (Foto: Istimewa)

Tidak cukup sampai di sini, secara gamblang Yuk Hudaifah memaparkan, program kredit lunak ini dilaksanakan oleh PD BPR Bank Gresik. Program kredit lunak diberikan kepada usaha mikro, baik perorangan maupun kelompok. Platform kredit lunak usaha mikro maksimal sebesar Rp. 10 juta. Bunga pinjaman cukup ringan hanya 6 persen, efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama 3 tahun.

BacaJuga :

Bupati Gresik Apresiasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres AKBP Ramadhan

Anak Pekerja Migran di Gresik Kini Punya Kepastian Identitas Hukum

“Program kredit lunak ini adalah bagian dari ikhtiar teman-teman dewan untuk mendorong masyarakat menciptakan usaha mikro guna pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi,” pungkas Srikandi DPRD Gresik yang rajin turun langsung menyapa masyarakat kota santri Gresik ini.

Sementara itu, Silfi Adawiyah, salah satu peserta menuturkan, Alhamdulilah ikut sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan oleh Bu Dewan Yuk Hudaifah. “Monggo yang punya usaha butuh tambahan modal bisa cek postingan Beliau ada banyak informasi,” tuturnya penuh semangat. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikHj. HudaifahPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Mesin KEBI BI Malang Tingkatkan Pendapatan Petani Senggreng Malang

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Bupati Gresik Apresiasi AKBP Rovan dan Sambut Kapolres AKBP Ramadhan

Laporan Warga via 110, Polisi Bongkar Lokasi Diduga Judi Sabung Ayam di Kalipare

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

Nama Kades Mendalanwangi Mencuat sebagai Kandidat Ketua KONI Kabupaten Malang

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Prev Next

POPULER HARI INI

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Pemagaran Lahan di Supit Urang, Warga dan Pemkot Malang Berselisih

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

BERITA LAINNYA

Proyek Pasar Ngadiluwih Belum Rampung, Pemkab Kediri Akan Tegur Kontraktor

Dankodaeral X Makan Sepiring Berdua dengan Siswa TK Hangtuah Jayapura

OPINI: Evaluasi Efektivitas Program Banyuwangi Hijau Melalui Digitalisasi Kebijakan Fiskal

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

TNI Raih Predikat A Pelayanan Prima di Indeks Pelayanan Publik 2025

Kota Kediri dan Kota Madiun Satukan Kekuatan Ekonomi Antardaerah

LAKSI Mendukung Kinerja BNN Bongkar Pabrik Narkoba di Tangerang

Jembatan Gantung Garuda Wonosobo Progres 95 Persen Rampung 15 Januari

OPINI: Indonesia di Persimpangan Kebijakan Fiskal dan Energi

Ello dan Oki Rengga Nilai Sumut Gudang Bakat Lewat Panggung Kreativitas Nasional

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Dua Dugaan Penyerobotan Tanah oleh Pemkot Malang Diadukan ke DPRD

Jumlah Desa Mandiri di Blora Naik Dua Kali Lipat dalam Setahun

Ayu Gembirowati Fransisca Latih Calon Wali Desa Dukung Indonesia Emas

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved