email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Jumat, 23 Januari 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Stop Pinjol, Gunakan Kredit Lunak untuk Pemulihan Ekonomi Dampak Pandemi

by Sudasir Al Ayyubi
18 Oktober 2021

JAVASATU-GRESIK- Hal ini disampaikan anggota DPRD Gresik Hj. Hudaifah, SH, yang akrab disapa Yuk Hudaifah saat melakukan sosialisasi perundang-undangan tahap IV tahun 2021 di kediamannya Desa Manyar Rejo Kecamatan Manyar, Minggu (17/10/2021).

“Saya mendapatkan banyak saran, kritik, serta partner diskusi yang sangat menarik, terkait Sosper Perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro,” ungkap Hj. Hudaifah.

Lebih jauh ia menjelaskan, Perda No. 17 Tahun 2020 tentang kredit lunak bagi usaha mikro ini
dalam rangka mewujudkan Usaha Mikro sebagai pilar ekonomi kerakyatan untuk mendukung pembangunan ekonomi di daerah, sehingga keberadaannya perlu diberdayakan. Terlebih di tengah pandemi yang hingga kini belum juga sirna.

Selain itu, sambung dia, perlu dikembangkan potensi ekonomi dan keuangan bagi Usaha Mikro di Kabupaten Gresik, yang prospektif, menghasilkan dan menekan risiko usaha, dengan dilakukan penyaluran bantuan pembiayaan bagi Usaha Mikro dalam bentuk kredit lunak.

”Stop pinjam online (pinjol), karena pemerintah ikut hadir dalam sektor usaha mikro rakyat dengan memberikan kredit lunak sebagai bentuk bantuan modal dalam rangka penguatan, pemberdayaan dan pembinaan ekonomi produktif demi mengembangkan usahanya,” tandasnya penuh semangat.

Anggota DPRD Gresik Hj. Hudaifah, SH saat meberikan sosialisasi. (Foto: Istimewa)

Tidak cukup sampai di sini, secara gamblang Yuk Hudaifah memaparkan, program kredit lunak ini dilaksanakan oleh PD BPR Bank Gresik. Program kredit lunak diberikan kepada usaha mikro, baik perorangan maupun kelompok. Platform kredit lunak usaha mikro maksimal sebesar Rp. 10 juta. Bunga pinjaman cukup ringan hanya 6 persen, efektif per tahun dengan jangka waktu paling lama 3 tahun.

BacaJuga :

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Polisi Tangkap Satu Pelaku Pengeroyokan di Balongpanggang, Tiga DPO Diburu

“Program kredit lunak ini adalah bagian dari ikhtiar teman-teman dewan untuk mendorong masyarakat menciptakan usaha mikro guna pemulihan ekonomi akibat dampak pandemi,” pungkas Srikandi DPRD Gresik yang rajin turun langsung menyapa masyarakat kota santri Gresik ini.

Sementara itu, Silfi Adawiyah, salah satu peserta menuturkan, Alhamdulilah ikut sosialisasi Peraturan Perundang – Undangan oleh Bu Dewan Yuk Hudaifah. “Monggo yang punya usaha butuh tambahan modal bisa cek postingan Beliau ada banyak informasi,” tuturnya penuh semangat. (Bas/Arf)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: DPRD GresikHj. HudaifahPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Yayasan PPLP-PTPGRI Laporkan Rektor Unikama ke Polda Jatim

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polres Gresik Terbitkan SIM D Ramah Disabilitas, Gandeng BRI

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Prev Next

POPULER HARI INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Singgih Cimeng Nyatakan Siap Maju Calon Ketua KONI Kabupaten Malang

FPK Kota Malang Perkuat Pembauran Kebangsaan Lewat Turnamen Sepak Bola Putri

Mahasiswa UNIKAMA Protes Fasilitas hingga Keuangan Kampus

Sengketa Tiket Tumpak Sewu Lumajang dan Coban Sewu Malang, Ini Kata Dewan

BERITA LAINNYA

TNI AU Kerahkan 257 Personel dan 4 Alutsista Cari Pesawat ATR 42-500

ASBF Jatim Terbentuk, Siap Perkuat UMKM Lewat Branding dan Talenta Digital

Isra Mikraj, ASN Pemkab Kediri Diajak Perkuat Iman dan Etos Kerja

Enam Korban Pesawat ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

Polri Bentuk Ditres PPA-PPO, Analis: Langkah Strategis Lindungi Anak dan Perempuan

Analis Apresiasi Presiden Prabowo Cabut Izin 28 Perusahaan Pelanggar SDA

Gandeng Roy Jeconiah, Tanda Seru Rilis Ulang Lagu Kontroversial “Panitia Akhirat”

JMSI Siap Jadi Mitra Strategis Kemenkop Sukseskan Koperasi Merah Putih

BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Minim Transparansi Seleksi JPT Kabupaten Serang ke Kejagung

TNI Temukan Black Box Pesawat ATR 42-500 di Pegunungan Bulusaraung

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Atlet Sepeda Kota Batu Syafira El Zahra Meninggal Dunia Kecelakaan Lalu Lintas

Puisi Esai Denny JA ‘Rahasia yang Dibawa Mati’

Sengketa Tanah Supit Urang Memanas, Warga Laporkan Pemkot Malang ke Polisi

Guru SD di Malang Diduga Aniaya Murid, Keluarga Tidak Terima

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved