Javasatu.com
email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Selasa, 15 Juli 2025
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Tiga Ranperda Ini Ditetapkan DPRD Gresik Menjadi Perda

by Sudasir Al Ayyubi
14 Februari 2023

JAVASATU.COM-GRESIK- Sepakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama DPRD Gresik menetapkan tiga Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda). Tiga ranperda tersebut ditetapkan dalam rapat paripurna yang digelar di DPRD Gresik, Senin (13/2/2023).

Tiga Ranperda Ini Ditetapkan DPRD Gresik Jadi Perda. (Foto: Istimewa)

Rapat paripurna penetapan tiga Ranperda menjadi Perda yang dihadiri oleh Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani itu dipimpin oleh Ketua DPRD Gresik Muh Abdul Qodir didampingi Wakil Ketua I DPRD Gresik Nur Saidah, dan Wakil Ketua III Mujib Riduan. Hadir pula segenap jajaran anggota DPRD Gresik.

Tiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda, yakni Ranperda Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin; Ranperda Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah; dan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah.

KONTEN PROMOSI

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan, penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur ini sebagai bukti Pemkab dan DPRD Gresik terus membangun kolaborasi dan sinergi untuk terus berkomitmen membangun daerah.

“Pengesahan ranperda ini menambah jumlah total 12 ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menerangkan bahwa ketiga Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda tersebut sebelumnya telah disempurnakan sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah atau Propemperda.

“Tiga Ranperda ini telah kami sempurnakan bersama pemerintah daerah sesuai hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur,” tandasnya.

BacaJuga :

Kampung Bandeng Gresik Jadi Rujukan, SNNU Pamekasan Belajar Langsung ke Tambak

Jajaran Polres Gresik Dirombak, Wakapolres Tekankan Profesionalisme

Dia menernagkan, perencanaan penyusunan Perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran. Sehingga, Propemperda Kebupaten Gresik tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023.

‘Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” beber dia.

Selain menetapkan tiga Ranperda menjadi Perda, DPRD bersama Pemkab Gresik juga menyepakati empat judul usulan peraturan baru hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur, meliputi 2 judul rancangan Perda Inisiatif DPRD Prakarsa pemerintah daerah. (Adv/Bas/Nuh)

Bagikan ini:

  • Klik untuk berbagi di WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Klik untuk berbagi di X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Klik untuk membagikan di Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: AdvertorialDPRD GresikParipurnaPerda

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Menko PMK Dorong Pesantren Melek Digital dan Bahasa Global

Sekolah Rakyat di Kota Malang Resmi Beroperasi, Fokus Didik Anak Miskin Ekstrem

ADVERTISEMENT

Ngalam Rijik Digenjot, Wali Kota Malang Pimpin Aksi GASS di Pandanwangi

Pemkot Batu Dukung Penuh Sekolah Rakyat, Janji Fasilitas Aman dan Nyaman

Rumah Linmas Longsor di Sukun, NasDem Kota Malang Turun Tangan Bantu Perbaikan

Prev Next

POPULER HARI INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Anggota DPRD Kota Malang Suyadi Pastikan Pendidikan Siswa Korban Kebakaran Ciptomulyo Aman

Gaji PPPK Kabupaten Malang Cair Agustus, DPRD Siapkan Rp29 Miliar

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Bukan Cuma Tinju, d’Kross Boxing Camp Juga Lahirkan Karateka Juara

BERITA LAINNYA

Mari Mengenal Islam Sosialis bukan Sosialis Islam!

TNI Bantah Klaim TPNPB Terkait Empat Pemuda Papua yang Kembali ke NKRI

Sun of Monday Rilis MV “Why, U?” dan Gas Promo Tour Jabodetabek

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

TNI Bikin Kejutan Ultah untuk Jenderal Prancis di Tengah Latihan Bastille Day

Prev Next

BERITA KHUSUS

DPRD Kabupaten Malang dan Bupati Sanusi Sepakat Perkuat Tata Kelola Daerah

RSUD Gresik Sehati Resmi Dibuka, Percepat Akses Layanan Kesehatan di Gresik Selatan

Prev Next

POPULER MINGGU INI

LSP Perkerisan Indonesia Lakukan Sertifikasi Kompetensi Nasional, Cetak Edukator dan Kurator

Umpatan “Ndasmu” Menurut Rasa Bahasa Jawa

Prof. Dr. H. Ahmad Barizi, M.A: Ke Arah UIN Malang sebagai Ensiklopedi Ilmu dan Adab untuk Melahirkan Insan Kamil

Kuasa Hukum AW: Negara Masih Berutang, Tak Ada Unsur Korupsi di Kasus Tanah Polinema

Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Pembangunan Gedung SMP Ponpes An Nur 3 Malang

KONTEN PROMOSI
  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2025 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2025 Javasatu. All Right Reserved