Javasatu,Gresik- Sumarto, salah satu petani asal Balongpanggang Kabupaten Gresik mengaku kesulitan cara mendapatkan pupuk bersubsidi hingga langka nya keberadaan pupuk bersubsidi di beberapa kios dan Kelompok Tani (Poktan) di wilayahnya.
“Sangat sulit dan ribet cara mendapatkan pupuk bersubsidi, meskipun ada Kartu Tani, tapi pupuknya tidak ada di kios, pupuk subsidi di kios dan gapoktan tidak ada barangnya, kosong” ungkap Sumarto, Senin (9/11/2020).
Sumarto pun harus rela memberikan pupuk kepada tanamannya tidak sesuai takaran kebutuhan, karena pupuk yang ia beli adalah pupuk non subsidi dengan harga sangat mahal.
“Pupuk non subsidi sangat mahal, tidak kuat, hasilnya tidak sesuai dengan operasional yang dikeluarkan. Ya akhirnya saya beri pupuk sekuat keuangan saya, hasilnya pasti tidak sesuai yang diharapkan” beber Sumarto, petani padi asal Balongpanggang.
Hal sama juga dialami salah satu petani asal Desa Wotan, Kecamatan Panceng, Kabupaten Gresik, Khoirul, dirinya mengaku sangat bingung caranya mendapatkan pupuk subsidi pemerintah, bahkan dirinya menduga ada permainan di lapangan, karenanya pupuk subsidi kosong dibeberapa kios di wilayahnya.
“Jujur saya bingung mau beli pupuk subsidi dimana, di kios, di kelompok tani pupuknya tidak ada. Mau beli pupuk non subsidi harganya sangat mahal. Saya menduga ada permainan, karena pupuk subsidi barangnya kosong tidak ada” ungkap Khoirul. Senin (9/11/2020).
Menanggapi hal itu, Dinas Pertanian Kabupaten Gresik melalui Kepala Bidang Penyuluhan, Edi Sutrisno menerangkan, sebenarnya pupuk bersubsidi tidak langka tetapi cara mendapatkannya harus sesuai aturan yang ditentukan.
“Untuk mendapatkan pupuk bersubsidi petani harus memiliki kartu tani yang tergabung dalam kelompok tani atau gabungan kelompok tani. Target kartu tani di Gresik 88 ribu, petani yang sudah memiliki kartu tani sekitar 70 ribu, sisanya masih proses di Bank Negara Indonesia (BNI) karena yang mencetak dia” kata Edi, Senin (9/11/2020) ditemui Javasatu.com di ruang kerjanya.
Edi mengakui jika penerapan kartu tani di lapangan mengalami banyak kendala. Hingga akhirnya ada kebijakan untuk mendapatkan pupuk subsidi menggunakan formulir penebusan.
“Penebusan pupuk subsidi mulai 1 September 2020 sesuai dengan aturan Kementerian Pertanian harus menggunakan kartu tani. Kemudian dengan menggunakan kartu tani di lapangan banyak kendala. Maka, ada kebijakan bagi petani yang belum memiliki kartu tani bisa menggunakan formulir penebusan, itupun harus ada tanda tangan lengkap. Dan alhamdulillah sudah berjalan” beber Edi.
Selain itu, Edi menjelaskan, penebusan pupuk bersubsidi berdasarkan Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (E-RDKK) yang dibuat oleh kelompok tani menggunakan sistem database.
“Karena E-RDKK itu digunakan pedoman untuk menyusun alokasi pupuk ke para petani. Berapa sih kebutuhan pupuk bersubsidi untuk mencukupi di kecamatan atau desa tersebut. Jika ada nama petani yang tidak tertulis di E-RDKK, maka tidak bisa mendapatkan pupuk subsidi” terangnya.
Menanggapi adanya dugaan permainan pupuk subsidi di lapangan, dirinya menjamin tidak pernah terjadi.
“Saya yakin tidak, karena semuanya kita kontrol. Distributor mengirim pupuk ke agen berdasarkan data yang terverifikasi dari dinas kami” pungkasnya.
Sebagai tambahan informasi, berdasarkan aturan pemerintah, ada 5 jenis pupuk bersubsidi yaitu, Urea, SP-36, Za, NPK, dan jenis Organik. (Bas/Saf)