email: javasatu888@gmail.com
  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI
Javasatu.com
Selasa, 10 Maret 2026
No Result
View All Result
Javasatu.com
No Result
View All Result

Antisipasi Ancaman Ekonomi Global, Kemenperin Luncurkan Indeks Kepercayaan Industri

by Redaksi Javasatu
11 November 2022
ADVERTISEMENT

JAVASATU.COM-JAKARTA- Kementerian Perindustrian (Kemenperin) terus berupaya mengantisipasi ketidakpastian perekonomian global, serta memantau kondisi industri yang merupakan sektor penopang utama perekonomian nasional. Salah satunya melalui pembangunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI).

(Foto: Kemenperin for Javasatu.com)

“Agar dapat mengimbangi kecepatan dinamika dan tantangan ekonomi global, Kemenperin berusaha mendapatkan informasi akurat, lengkap dan terkini terhadap kondisi sektor industri pengolahan, salah satunya melalui pembangunan Indeks Kepercayaan Industri (IKI),” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Perindustrian Dody Widodo saat menghadiri Kick Off IKI di Bandung beberapa waktu lalu.

IKI merupakan indeks yang dibangun dan dirilis oleh Kemenperin pada akhir November 2022 mendatang. IKI juga bisa membantu antisipasi kerugian yang lebih besar apabila terjadi permasalahan pada industri dan menggambarkan iklim usaha industri untuk dapat mengetahui prospek bisnis periode mendatang pada sektor industri di Indonesia.

“Kemenperin menargetkan IKI dapat digunakan untuk mendiagnosa permasalahan sektor industri serta penyelesaiannya secara cepat dan tepat,” imbuhnya.

Sekjen Kemenperin menambahkan, sudah ada beberapa indeks serupa yang menunjukkan kondisi sektor manufaktur, seperti Purchasing Managers’ Index (PMI) manufaktur yang dirilis oleh S&P Global dan Prompt Manufacturing Index Bank Indonesia (PMI BI). Namun, menurutnya, laporan IKI akan lebih menekankan pada responden yang jumlahnya lebih besar dan mewakili semua skala usaha subsektor industri.

IKI merupakan indeks perspektif yang dihitung berdasarkan tiga variabel yaitu Pesanan, Produksi, dan Persediaan. Indeks yang bernilai lebih dari 50 akan menunjukkan kondisi industri yang ekspansif/optimis, sebaliknya indeks yang kurang dari 50 akan menunjukkan kondisi industri yang mengalami kontraksi. Nilai IKI adalah cerminan aktivitas pelaku industri.

Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif mengatakan bahwa Kemenperin meluncurkan IKI supaya ada indeks yang bisa mengukur kinerja sektor manufaktur.

BacaJuga :

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

“Hal ini agar kami mendapat informasi yang lebih detail dengan kekuatan data. Sehingga, kebijakan, intervensi, dan stimulus yang kita berikan bisa lebih tepat,” jelasnya.

Menurut Febri, indeks-indeks yang sudah ada saat ini masih menunjukkan informasi yang bersifat global, tidak mendetail per subsektor industri, sehingga pemerintah kesulitan dalam menentukan kebijakan yang tepat berdasarkan informasi tersebut. Selain itu, juga sulit melacak industri mana saja yang mengisi kuesioner.

“Karenanya, kami membuat IKI sebagai indeks yang bisa mengukur kinerja manufaktur secara mendetail, dengan menyajikan data dari 23 jenis subsektor industri berdasarkan KBLI 2 Digit,” pungkasnya.

Kemenperin sepenuhnya menjaga keamanan informasi yang diberikan perusahaan, seperti halnya data industri lainnya yang terdapat dalam SIINas. Hal ini sebagaimana amanat UU No.3 tahun 2014 tentang Perindustrian pasal 69 dan 70 ayat 2, UU no.16 tahun 1997 tentang Statistik, serta UU no.14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

“Kami memahami adanya kekhawatiran mengenai jaminan keamanan data. Keamanan sistem SIINas saat ini telah memiliki ISO 27001: Information Security Management System. Kemenperin juga memastikan SDM aparatur yang terkait juga terikat oleh Non-Disclosure Agreement serta adanya ancaman sanksi administratif jika menyampaikan data yang merugikan perusahaan,” Febri menegaskan.

Pelaporan IKI dilakukan oleh perusahaan industri melalui kuisioner online yang meliputi identitas perusahaan, perkembangan kegiatan industri, perkembangan volume pesanan baru, perkembangan volume produksi, perkembangan volume persediaan produk, dan prospek bisnis pada enam bulan ke depan. Pengisian kuesioner ini dilakukan mulai tanggal 12 sampai dengan 23 setiap bulannya melalui portal Sistem Informasi Industri Nasional (SIINas).

“Dapat kami sampaikan, data yang dilaporkan untuk membangun IKI adalah data persepsi, bukan data angka (level),” jelas Febri.

Tidak seperti pelaporan lainnya yang memiliki banyak pertanyaan atau isian, laporan kegiatan industri ini hanya memiliki 5 pertanyaan dan sudah ada pilihan jawabannya. Sehingga walaupun diminta bulanan tidak akan menambah beban industri, hanya butuh waktu kurang dari 10 menit. Febri berpesan agar perusahaan mengisi survei IKI secara objektif sesuai dengan kondisi perusahaan.

“Kemenperin selalu membuka diri dengan industri, bersama-sama dengan industri berkomunikasi tentang berbagai masalah yang dihadapi,” ujarnya. (***)

Bagikan ini:

  • Bagikan ke WhatsApp(Membuka di jendela yang baru) WhatsApp
  • Bagikan ke X(Membuka di jendela yang baru) X
  • Bagikan pada Facebook(Membuka di jendela yang baru) Facebook
Tags: Kemenperin

Tinggalkan BalasanBatalkan balasan

BERITA TERBARU

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Anggota DPRD Gresik Khoirul Huda Dorong Tenaga Kerja Lokal Terserap di Perusahaan JIIPE

Police Goes to Pesantren, Satlantas Polres Gresik Edukasi Tertib Lalu Lintas ke Santri

SMK PGRI 1 Gresik Santuni 400 Anak Yatim saat Peringatan Nuzulul Qur’an

Ansor Tebuwung Gresik Bagikan Sembako untuk Duafa di Ramadan

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

Petugas SMP Negeri di Gresik Terima Bingkisan Lebaran dari Bupati Yani

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

HUT ke-539 Gresik, Pemkab Beri Diskon PBB 25 Persen dan Pemutihan Denda Pajak

Prev Next

POPULER HARI INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Motor Keluar Gang Ditabrak Pikap di Sumberpucung Malang, Satu Tewas

25 Tahun Jawa Timur Park Group, Siapkan Museum Science hingga Aquarium Raksasa

Rampas Motor Pelajar dengan Celurit di Malang, Seorang Wanita Diringkus Polisi

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

BERITA LAINNYA

Pemkot Kediri Gelar Operasi Pasar Murah Ramadan di 13 Titik

Javanese Cat Rilis Album “Gratia Plena”, Angkat Kritik Sosial dalam Balutan Alternative Rock

Band Surabaya Overcloud Rilis Maxi Single Baru “Storm Will Pass Away”

PPI Dunia Kritik Arah Kebijakan Luar Negeri RI, Dinilai Menuju Jurang Imperialisme

Ainur Roziqin Terpilih Aklamasi sebagai Ketua PRIMA DMI Jawa Timur

Hadapi Situasi Global, Analis Dukung Seruan Kapolri: Masyarakat Bersatu Dukung Presiden

Relawan Suketeki Kediri Bagikan 1.500 Takjil ke Pengguna Jalan

65 Tahun Kostrad, Panglima TNI Tegaskan Peran Garda Terdepan Jaga NKRI

Mahasiswa Universitas Uluwiyah Mojokerto Hadirkan Greenhouse Cocopeat di Desa Bangun

Tagline “Mudik Aman Keluarga Bahagia” dan Lagu “Mudik Tertib Ojo Kesusu”, Nasky: Cara Humanis Polri Jaga Pemudik

Prev Next

POPULER MINGGU INI

Sekda Kabupaten Malang Buka Suara Terkait Urus PBG-SLF Dinilai Berbelit

Rute, Tarif dan Jam Operasional Trans Jatim Malang Raya

Warga Disabilitas di Banjararum Singosari Diserahkan ke RSBL Pasuruan

Logo HUT Gresik 539 Diluncurkan, Rusa Bawean Jadi Simbol Semangat Gresik Baru

Nuzulul Qur’an di Perum GSK Gresik, Jemaah Diajak Istikamah Baca Al-Quran

  • Tentang Javasatu
  • Redaksi
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Siber
  • Kode Perilaku Perusahaan
  • Perlindungan Wartawan

© 2026 Javasatu. All Right Reserved

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

  • Beranda
  • PENDIDIKAN
  • KESEHATAN
  • EKONOMI
  • PEMERINTAHAN
  • POLITIK
  • HUKUM
  • OLAHRAGA
  • WISATA & KULINER
  • ESAI

© 2026 Javasatu. All Right Reserved