JAVASATU.COM-MALANG- Modifikasi Rias Pengantin (MRP) Asosiasi Ahli Rias Pengantin Modifikasi dan Modern Indonesia, Katalia DPC Malang Raya terus bertekad melestarikan warisan budaya bangsa Indonesia di sektor adat pengantin.
Ketua Katalia DPC Malang Raya, Wiwid Herawati menerangkan, Katalia adalah salah satu organisasi rias pengantin modifikasi. Artinya merubah rias pengantin menjadi cantik. Tanpa merubah pakem yang sudah ditentukan oleh TRP.
“Merubahnya tujuh puluh, tiga puluh. Di Harpi adalah TRP yang pakem. Sedangkan di Katalia yang modifikai. Berubahnya hanya 30 persen. &0 persen masih sesuai pakem” terang Wiwid saat pertemuan rutin Katalia DPC Malang Raya, Selasa (18/10/2022) bertempat di Perumahan Bamboo Park, Tirtomoyo, Pakis, Malang.
“Kami merupakan organisasi resmi yang sudah berbadan hukum ada AD/ART mulai dari pengurus tingkat pusat hingga daerah. Dan semua dilakukan secara legal” imbuh dia didampingi Wakil Ketua 1 Katalia DPC Malang Raya.

Wiwid juga menegaskan, kehadiran MRP Katalia di tengah masyarakat untuk memenuhi kebutuhan pasar sesuai denga perkembagnan zaman. Tetapi tetap memegang teguh pakem yang sudah ditetapkan di Tata Rias Pengantin (TRP).
“Contohnya, TRP Solo Putri kami modifikasi menjadi MRP Solo Putri. Berubahnya hanya 30 persen. Tetapi tetap cantik” tegas dia.
Dia berharap, seluruh pelaku tata rias yang tergabung di Katalia DPC Malang Raya wajib melestarikan warisan budaya yang ada di Indonesia.
“Jadi kami mulai dari pusat hingga daerah harus menguasai mana yang boleh dirubah mana yang tidak. Sehingga warisan budaya bangasa Indonesia ini tetap terjaga dengan baik” tandas Wiwid.

Sementara itu, Wakil Ketua 2 Katalia DPC Malang Raya, Dwi Haris Setiawan menambahkan, adopsi MRP dari TRP hanya 30 persen. Sedangkan yang 70 persen masih tetap pakem sesuai TRP.
“Contohnya pada busana, di TRP busananya menggunakan bahan beludru, sedangakan di MRP Katalia menggunakan bahan Brokat” terang Haris di tempat yang sama.
Lebih jauh Haris menerangkan, modifikasi rias pengantin modifikasi sudah diatur melalui Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) yang menjadi syarat uji kompetensi.
“Dan itu sudah dibakukan oleh pusat kemudian disosialisasikan ke seluruh daerah di Indonesia. Dan itu sudah diatur melalui SKKNI dan SK. Dan untuk adat budayanya disesuaikan dengan daerah masing-masing. Contoh di Malang yang kami modifikasi saat ini adalah Solo Putri” jelas Haris.

Di Malang, ditambahkan Haris, memiliki 4 TRP dan 1 MRP yang sudah disahkan. Untuk TRP khas Malang meliputi, TRP Malang Keprabon, TRP Malang Keputren, TRP Satrio Agung dan TRP Malang Muslim. Sedangkan untk MRP yang sudah disahkan yaitu MRP Malang Keputren.
“Dua TRP yakni disahkan pada tahun 1998. Dan dua TRP yang baru yaitu, Malang Satrio dan Malang Muslim baru disahkan tahun 2022 oleh konsorsium. Untuk MRP Malang Keputren sudah diujikompetensikan. MRP Malang Keputren bukan lagi milik Malang tetapi sudah menjadi milik Indonesia” beber Haris.

Terakhir dia berharap kepada seluruh pelaku perias pengantin di Malang khususnya dan di Indonesia pada umumnya harus memahami mana itu TRP dan maan itu MRP.
“Kita semua harus bisa melestarikan warisan budaya Indonesia yang sudah dibakukan oleh para pendahulu kita” tandas Haris. (Krs/Csh/Saf)