JAVASATU.COM-GRESIK- Ungkapan syukur terucap dari sejumlah warga yang menerima uang ganti rugi, dari kompensasi pembebasan lahan terkait pelebaran ruas Jalan Raya Manyar yang tengah berlangsung pengerjaannya. Total senilai Rp 4,8 miliar untuk tanah seluas 797 M², diserahkan secara simbolis kepada masing-masing pemilik tanah hari ini, Kamis (28/12/2023).
Bupati Gresik, Fandi Akhmad Yani, menjelaskan bahwa dana kompensasi ini merupakan bentuk ganti rugi atas bidang tanah yang menjadi bagian dari pembangunan sarana penunjang program strategis nasional Kawasan Ekonomi Khusus Java Integrated Industrial and Port Estate (KEK JIIPE).
“Mudah-mudahan yang kita lakukan ini terus berkelanjutan di tahun yang akan datang. Saya tegaskan juga bahwa kita tidak akan bermain-main dalam pengadaan lahan tersebut. Artinya kita sesuaikan dengan prosedur payung hukum yang jelas,” terangnya.
Bupati Yani juga menekankan pentingnya sinergitas antara masyarakat, dengan pemerintah dari tingkat daerah, provinsi, dan pusat. Proyek pelebaran Jalan Raya Manyar, yang rencananya mencapai panjang 2,3 kilometer, saat ini tengah berjalan sepanjang 1,3 kilometer.
“Syukur-syukur pembebasan lahan untuk sisa ruas jalan yang akan dilebarkan bisa selesai dalam tiga bulan kedepan,” ujarnya.
Walaupun belum sepenuhnya rampung, proyek pelebaran Jalan Raya Manyar sudah memberikan manfaat bagi masyarakat, terutama berkurangnya titik kemacetan di ruas jalan tersebut. Fungsinya juga dalam menunjang kehadiran KEK JIIPE dengan manfaat jangka panjang bagi masyarakat Kabupaten Gresik.
Kepala Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah IV Provinsi Jawa Timur, Akmizal, menjelaskan bahwa program pelebaran jalan sepanjang 2,3 km ini harus tuntas pada tahun 2024. Karenanya, dia berharap sinergi yang baik bisa terus terjalin antara Kementerian PUPR, Pemerintah Kabupaten Gresik, dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. (Bas/Nuh)