JAVASATU.COM-MALANG- Permasalahan beberapa warga Desa Gading, Kecamatan Bululawang yang lahannya dibeli untuk pembangunan pabrik ragi PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) mulai berbuntut panjang.
Beberapa warga telah melayangkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen dengan nomor perkara 155/Pdt.G/2023/PN. Dengan menggugat Kepala Desa (Kades) Gading, Suwito dan istrinya sebagai tergugat kedua.
Karena, kedua tergugat tersebut bukan sebagai pihak dalam hubungan jual beli tanah yang dilakukan antara Pabrik Ragi PT. Lesaffri Sari Nusa selaku pembeli dan pemilik tanah yang menjadi obyek dalam akta jual beli.
Kuasa hukumnya yang berkantor di Ganesha Law Firm dan Partners, Wasiswoyo melayangkan gugatan perdata, karena Kades diduga telah melanggar azas-azas umum Pemerintahan yang baik sebagaimana dimaksud dalam ketentuan pasal 34 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Sementara itu, Kades Gading Kecamatan Bululawang, Suwito menanggapi dengan dingin. Bahkan menuding penggugat itu hanya untuk mencari-cari permasalahan saja.
“Sudah ada kesepakatan, intinya golek-golek (hanya mencari-cari) kesalahan saja,” tegasnya, saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, belum lama ini.
Sebagai informasi, dalam pemberitaan sebelumnya beberapa warga pemilik lahan yang dibeli oleh pabrik ragi dengan investor asal Prancis yakni PT Lesaffre Sari Nusa (LSN) melayangkan gugatan perdata ke PN Kepanjen.
Bahkan, pihak PN telah melakukan mediasi, dalam mediasi itu penggugat mengajukan permohonan pembatalan Transfer kepada Bank CIMB Syariah Cabang Malang dan berusaha menyelesaikan perkara tersebut secara kekeluargaan, tetapi hingga saat ini Kades seolah-olah mengabaikan, dan diduga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan perkara ini. (Agb/Saf)